Diduga Hasil Tindak Pidana, Lima Motor Diamankan

DIPERIKSA: Polisi tengah memeriksa pengendara dan kendaraan yang menggunakan knalpot brong. (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM–Polsek Sandubaya mengamankan lima unit kendaraan roda dua karena tidak memiliki surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan tidak menggunakan pelat nomor. Kuat dugaan, motor-motor ini hasil tindak pidana. “Pada saat diperiksa, pengendara tidak mampu menunjukkan STNK,” ungkap Kapolsek Sandubaya Kompol Muhammad Nasrullah, Kamis (12/1).

Kendaraan yang diamankan, yaitu 1 motor Yamaha NMAX DR 6274 UC, 1 motor Honda Beat EA 6956 PB, 2 motor Honda Vario tanpa pelat nomor, dan 1 Honda Beat tanpa pelat nomor. “Selain tidak memiliki surat dan pelat kendaraan, kendaraan itu juga menggunakan knalpot brong,” katanya.

Polisi mengamankan kendaraan tersebut ketika melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) di Jalan TGH Faisal, Kecamatan Sandubaya, Kamis kemarin. Sasarannya kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong dan kendaraan yang tidak dilengkapi identitas. “Ini untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas, seperti kasus pencurian dengan pemberatan, kekerasan dan pencurian motor (3C),” ungkap dia.

Selain 3C, KRYD juga bertujuan mengantisipasi terjadinya balap liar yang sering meresahkan masyarakat; kemudian menjaring pengendara yang membawa senjata tajam dan narkotika. “Kami lakukan pemeriksaan atau razia terhadap orang atau kendaraan yang dicurigai. Kami akan rutinkan pelaksanaan KRYD ini, guna menjaga kamtibmas di wilayah hukum Polsek Sandubaya,” terangnya.

Untuk lima motor yang diamankan, pemilik bisa mengambilnya dengan membawa STNK dan BPKB asli. Serta pemilik kendaraan melengkapi dengan spion, pelat kendaraan dan menggunakan knalpot standar. “Untuk barang bukti pelanggaran kendaraan bermotor, sementara kita amankan di Mapolsek Sandubaya,” tuturnya.  (cr-sid)

Komentar Anda