Diciduk Saat Asyik Nyabu di Rumah Ibu Tiri

KETERANGAN PERS: Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Made Yogi Purusa Utama saat memberikan keterangan persnya kemarin (9/9). (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM–Tim Sat Resnarkoba Polresta Mataram menangkap seorang pemuda asal Lingkungan Butun Indah, Kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, berinisial GA karena terlibat narkoba.

Kasat Narkoba Polresta Mataram I Made Yogi Purusa Utama  mengungkapkan, GA ditangkap saat asyik mengonsumsi sabu di rumah  seseorang berinisial M di Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, Senin (6/9).

“Setelah ditelusuri, ternyata M tidak lain adalah ibu tiri GA dan ia mendapatkan barang haram itu dari ibu tirinya untuk dijual kembali. Kegiatannya sudah berlangsung cukup lama. Yang bersangkutan melakukan kegiatan ini untuk melangsungkan hidup,” jelas Made Yogi, kemarin (9/9).

Baca Juga :  Beli Sabu, Tiga Remaja Curi Tutup Drainase

Dari hasil penggeledahan, Polisi menyita sabu dengan neto keseluruhan sebanyak 2 gram beserta alat isap. Kemudan ada uang tunai Rp 120 ribu  dan beberapa alat komunikasi. Bersama barang bukti tersebut, GA kini diamankan di Polresta Mataram.

Sementara ibu tirinya GA yaitu M kini masih dalam pengejaran. Yogi menyebutkan bahwa mereka ini satu jaringan. Untuk itu M kata Yogi harus tertangkap guna mengungkap jaringan mereka. Terhadap M, Yogi memberikan ultimatum agar segera menyerahkan diri sebelum diambil tindakan tegas. “Kemanapun bersembunyi akan kami kejar,” tegasnya.

Baca Juga :  Mantan Sekretaris TPK Kuripan Dituntut 5,5 Tahun

Terhadap  GA yang sudah tertangkap disangkakan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (der)

Komentar Anda