Mantan Sekretaris TPK Kuripan Dituntut 5,5 Tahun

SIDANG: Terdakwa Johari Maknun saat dihadirkan dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Mataram, Kamis (9/9). (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Sidang perkara korupsi pengelolaan ADD/DD, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD) Desa Kuripan, Kabupaten Lombok Barat Tahun Anggaran 2015-2016 dengan terdakwa Johari Maknun, memasuki agenda tuntutan pada Kamis (10/9).

Terdakwa yang berperan sebagai Sekretaris Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Kuripan ini oleh jaksa penuntut umum (JPU)  dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31  tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

“Dituntut 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Komang Prasetya.

Selain itu terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sekitar Rp 500 juta. Apabila uang pengganti tersebut  tidak dibayarkan maksimal 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa disita untuk menutupi kerugian keuangan negara. “Dalam hal yang bersangkutan tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk menutupi kerugian negara tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pemeriksaan Oknum Jaksa Terlapor Kasus Penipuan Tunggu Izin Kejati

Tuntutan ini diberikan setelah JPU mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal yang meringankan. Hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya. “Hal yang meringankan yaitu terdakwa tidak pernah dihukum,” bebernya.

Terhadap tuntutan JPU tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya Virzal Arzhi  mengatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi). Untuk itu ia meminta diberikan waktu untuk mempersiapkannya “Kami minta waktu seminggu yang mulia,” pintanya.

Dalam perkara ini, terdakwa Johari Maknun dinilai turut serta dalam perbuatan tindak pidana korupsi  bersama mantan Kepala Desa Kuripan Mastur yang sudah divonis bersalah dan dihukum pidana penjara selama 4 tahun  denda Rp  200 juta subsider 2 bulan kurungan. Selain itu Mastur juga dibebankan membayar uang pengganti sekitar Rp 100 juta.

Baca Juga :  Ombudsman Diminta Kawal Pelaporan Oknum ASN Kejaksaan Banyak Istri

Mastur dan Johari dalam hal ini dinyatakan membuat duplikat stempel desa untuk menyusun laporan pertanggungjawaban yang memenuhi syarat manipulasi. Pengeluarannya ini dibuat seolah-olah sesuai dengan RAB.

Manipulasi itu muncul dalam pengerjaan proyek fisik desa, antara lain pada pembuatan rabat jalan, talud, jembatan, dan bronjong. Dari proyek fisik ini ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan. Kemudian ada permainan pada proyek pengadaan gawang futsal, alat penggilingan bakso, motor roda tiga untuk ambulans desa, bak sampah, perangkat komputer, dan pengadaan alat pemotong rumput. Pengeluaran yang sebenarnya untuk pengadaan tersebut tidak sesuai dengan yang dilaporkan.

Kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini mencapai 677.875.290 sesuai dengan hitungan BPKP Perwakilan NTB. (der)

Komentar Anda