Diambil Alih Reskrimum Polda NTB, Kasus Pemerkosaan Wanita Disabilitas Sampai Hamil Langsung Ditingkatkan Penyidikan

KETERANGAN PERS: Dir Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Hari Brata, dan Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, ketika memberikan keterangan pers kepada sejumlah media. (ist/radarlombok)

MATARAM–Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) kini mengambil alih kasus pemerkosaan yang terjadi di Kecamatan Lopok, Kabupaten Sumbawa.

Kabarnya korban berinisial RN tengah hamil dan bahkan sudah melahirkan bayi yang ada di perutnya.

Peristiwa itu sudah dilaporkan oleh korban pada 11 Juni 2020 di Polsek Lopok. Korban melaporkan peristiwa yang menimpanya itu karena sudah tidak tahan dengan perbuatan bejat pelaku.

Atas kasus itu, Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto menyebutkan bahwa kasus pemerkosaan ini sekarang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda NTB.

Perkara ini lanjutnya, menyeret nama terlapor berinisial HN dan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, setelah dilakukan gelar perkara.

“Pelaku dari awal tidak mengakui perbuatannya sehingga penyidik mengambil langkah sample darah untuk uji tes DNA. Hasil tes DNA Puslabfor Mabes Polri kelak, akan dijadikan dasar mengambil langkah dalam proses penyidikan selanjutnya,” ucap Artanto kepada awak media, Sabtu (19/2).

Baca Juga :  Polda NTB Dorong Pemda Bentuk Satgas Terpadu Penanganan Konflik Sosial

Dari hasil pemeriksaan, korban mengaku diperkosa oleh pelaku berulang kali. Setiap kali beraksi, korban selalu diancam dengan belati. Karena takut, korban terpaksa melayani nafsu bejat pelaku.

“Korban diperkosa berulang kali hingga akhirnya hamil. Pelaku juga mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatannya itu pada orang lain,” imbuhnya.

Merespon hal itu, Polsek Lopok langsung bergerak cepat melakukan olah TKP dengan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan terduga pelaku, pengumpulan barang bukti dan visum korban.

“Dari hasil visum saat itu korban diketahui hamil 5 bulan,” katanya.

Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Sementara, Dir Reskrimum Polda NTB Kombes Pol. Hari Brata menjelaskan, dengan ditariknya perkara ini oleh pihak Polda NTB, bukan berarti penyidik wilayah tidak diikutsertakan.

“Tetap kita akan libatkan penyidik wilayah, semua tetap kita payungi. Dengan Timsus Polda NTB yang akan kita turunkan, adalah untuk membuat terang sebuah peristiwa tindak pidana,” tegas Hari Brata.

Baca Juga :  Reskrimum Ungkap 13 Kasus Judi, 19 Pelaku Jadi Tersangka

Dari gelar perkara yang sudah dilakukan, perbuatan melawan hukum dan sebuah peristiwa pidana sudah tergambar jelas didapati. Karenanya, penyidik Polda dan Timsusnya sudah mengambil langkah selanjutnya.

“Perkara itu sudah kita gelarkan dan langsung naik ke tahap penyidikan,” tandas Hari Brata.

Setelah ini tambahnya, tim akan melakukan pemeriksaan maraton terhadap para saksi. Terlebih lagi korban sudah melahirkan anak pada bulan November 2020 lalu.

Lebih jauh dikatakan, korban ini merupakan disabilitas (cacat mental). Kendati demikian, korban masih bisa memberikan petunjuk ke pihak kepolisian.

“Penyelidikan di wilayah tidak maksimal dan penyelidik Polres ragu dalam hal membuat terang sebuah dugaan peristiwa pidana. Itu mengapa diambil alih Polda NTB,” tegas Hari Brata. (cr-sid)

Komentar Anda