Reskrimum Ungkap 13 Kasus Judi, 19 Pelaku Jadi Tersangka

KASUS JUDI : Direktur Dit Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Ristiawan dan Plh Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan, gelar jumpa pers pengungkapan kasus judi online, Kamis (16/2). (rosyid/radarlombok)

MATARAM—Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimsus) Polda NTB berhasil mengungkap 13 kasus judi online jenis togel maupun manual. Dimana dari 13 kasus tersebut, sedikitnya ada 19 pelaku yang dijadikan tersangka.

“Pengungkapan ini dilakukan dalam kurun waktu 20 hari, mulai dari tanggal 26 Januari hingga 14 Februari 2023,” terang Pelaksana Harian (Plh) Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan, Kamis kemarin (16/2).

Senada, Direktur Dit Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Ristiawan mengatakan bahwa pengungkapan kasus tindak pidana perjudian khusus togel tersebut, merupakan hasil kerja dari Dit Reskrimum dan Polsek jajaran.

“Kami semua di Polda NTB dan Polres jajaran bergerak. Memang masih ada aktivitas judi togel di wilayah NTB,” sebut Teddy.

Dari data, Dit Reskrimum Polda NTB berhasil mengungkap tindak pidana perjudian jenis togel sebanyak 5 kasus, dengan jumlah tersangka 6 orang. Kemudian Polresta Mataram 1 kasus dengan 2 tersangka, Polres Lombok Utara 1 kasus dengan 1 tersangka, Polres Sumbawa Barat 1 kasus dengan 1 tersangka, Polres Bima 3 kasus dengan 3 tersangka, dan terakhir Polres Bima Kota 1 kasus dengan menetapkan 5 orang sebagai tersangka.

Baca Juga :  Sukses Cegah TPPO, Polda NTB Raih Penghargaan dari Kapolri

“Modus yang digunakan para tersangka bervariasi, ada yang menggunakan sistem IT (informasi dan teknologi) dan lainnya,” kata Teddy.

Untuk kasus judi online jenis togel ini, tersangka atau para penjual maupun pengecer ini melakukannya dengan cara bergabung terlebih dahulu ke salah satu website judi online. “Di sini ada dua nama website yang kami amankan,” ungkap dia.

Website itu disebutkan Teddy, bernama Ladangtoto2 dan Indratogel. Sebelum memesan nomor togel, para pengecer tersebut terlebih dahulu harus deposit ke website tersebut. “Setelah itu, para pengecer ini memesan nomor-nomor yang telah dipesan oleh para pembelinya,” bebernya.

Untuk judi online ini, diakuinya memiliki kesulitan tersendiri pada saat dilakukan pengembangan. Pasalnya, hosting yang ada di website tersebut berasal dari luar negeri. Sehingga pihaknya akan berkoordinasi dengan Kominfo terkait dengan website perjudian tersebut.

“Apabila memungkinkan kami juga akan bersurat kepada pihak Kominfo untuk memblokir website itu. Termasuk juga memblokir website-website yang sudah diamankan di polres jajaran. Ini salah satu upaya yang kami lakukan terhadap website-website judi ini,” tegasnya.

Baca Juga :  Sambut Hari Bhayangkara ke 77, Kapoda NTB Pimpin Bedah Rumah Anggota Polri

Terhadap togel manual, ada kurir yang mendatangi para pengecer untuk mengambil jumlah pesanan dari pembeli. “Pesanan itu yang nantinya akan disetorkan kembali ke pihak lain oleh kurir,” imbuhnya.

Terhadap judi manual ini, tetap akan dilakukan pengejaran kepada para bandar di atasnya. Sehingga para pelaku judi ini tidak hanya berhenti kepada para tersangka atau kaki-kaki bandar yang sudah diamankan. Karena kalau bandarnya tidak diamankan, tidak menutup kemungkinan para bandar akan mencari orang baru untuk menjadi pengecernya.

“Sehingga kemungkinan akan kesulitan kita untuk meniadakan perjudian jenis togel di wilayah NTB ini. Polda NTB dan polres jajaran berkomitmen untuk meniadakan judi ini tanpa ada namanya kompromi dengan para bandar,” kata Teddy.

Para tersangka yang diamankan tersebut, memiliki omzet yang terbilang masih kecil. Karena para tersangka yang diamankan itu hanya sebagai kaki para bandar saja. “Masih kecil-kecil saja ini, kami belum berhasil mengamankan bandarnya,” pungkasnya. (cr-sid)

Komentar Anda