Salah satu poin pertanyaan hakim, jaksa dan penasihat hukum terdakwa adalah masalah dana konsolidasi. Husni menyebut, dana awal tim konsolidasi berasal dari iuran delapan PD BPR se-NTB. ‘’Masing-masing mengeluarkan uang sejumlah Rp 100.000.000, sehingga dana yang terkumpul menjadi Rp 800.000.000,’’ beber Husni.
Husni menyebut, uang tersebut kemudian diperuntukkan untuk berbagai kegiatan meliputi pelatihan IT, studi banding, pengurusan konsolidasi, rapat, jamuan anggota dewan, dan sosialisasi. Selanjutnya, Husni ditanya hakim mengenai dugaan adanya aliran dana ke anggota legislatif dan eksekutif.
Pada kesempatan tersebut, Husni  mengaku pernah menyerahkan uang ke Komisi III DPR Provinsi NTB pada saat melakukan pendampingan studi banding ke Surabaya. Dalam studi banding itu, Husni mengaku dibekali uang Rp 50.000.000 oleh bendahara BPR. Dari angka itu, Husni kemudian memberikan uang tersebut sejumlah Rp 37.600.000 kepada Lalu Syamsudin. Oleh Lalu Syamsudin, uang itu kemudian diberikan kepada anggota Komisi III DPRD Provinsi NTB yang ikut studi banding. ‘’Uang diserahkan secara bertahap. Pertama Rp 27.000.000, kedua Rp 10.000.000, dan terakhir Rp 600.000,’’ sebut Husni.
Husni melanjutkan, uang tersebut diserahkan secara percuma dengan alasan sudah mendapat perintah dari Manggaukang Raba selaku Kabiro Administrasi Perekonomian Setda Provinsi NTB. Husni mengaku tidak pernah konfirmasi Manggaukang Raba waktu itu. ‘’Anggota komisi III yang ikut dalam studi banding yaitu H Johan Rosihan dan H Muzihir dan salah seorang staf komisi III,’’ ungkap Husni.