Dewan-Eksekutif Disebut Kecipratan Duit BPR, Saksi Beber Peran Manggaukang

Saksi Beber Peran Manggaukang

Jumlah dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp 1.063.582.500. Dalihnya, dikeluarkan untuk honor dan uang saku tim studi banding ke Aceh sejumlah Rp 11.700.000, biaya sumbangan Pekan Olahraga Wartawan Nasional (Porwanas) Rp 7.000.000.

Kemudian biaya pelatihan IT Rp 50.000.000, biaya pengurusan konsolidasi Rp 592.600.000, biaya percepatan perda Rp 295.000.000, biaya jamuan anggota dewan Rp 54.100.000, biaya transportasi Rp 14.550.000, biaya pembuatan SPJ Rp 21.000.000, biaya kunjungan Komisi III DPRD Provinsi NTB ke PD BPR NTB Lombok Timur Rp 21.000.000, biaya pengurusan tanah bekas RSU Provinsi Rp 5.000.000, dan biaya operasional pelatihan IT Rp 3.632.500.

Baca Juga :  Akhirnya, Pemprov Ganti Usulan Pejabat BPR NTB

Menurut Syamsul, nama pejabat seperti Manggaukang Rabba dan Guntur Halba harus bersaksi di persidangan. Jaksa tidak boleh tinggal diam dengan nyanyian terdakwa. “Kita mau serius atau tidak bongkar dugaan korupsi? Jangan dong berhenti sampai tim konsolidasi. Sudah jelas disebutkan kalau uang diterima oleh pak Manggaukang untuk diberikan ke dewan. Jadi mereka yang disebutkan itu harus berikan kesakaian,” cetusnya.

Baca Juga :  BPR Belum Bisa Terapkan Bunga Single Digit

Syamsul berharap, jaksa tidak takut mengusut para pejabat yang terlibat. Jangan sampai, hukum di NTB tidak mampu menyentuh pejabat tinggi dan wakil rakyat. “Kita tantang jaksa untuk tunjukkan komitmennya,” tegas Syamsul.

Komentar Anda
1
2
3
4
5