Dewan-Eksekutif Disebut Kecipratan Duit BPR, Saksi Beber Peran Manggaukang

Saksi Beber Peran Manggaukang

BPR
BERSAKSI: Mantan Dirut PD BPR Lombok Barat sekaligus sekretaris tim konsolidasi merger PD BPR NTB, H Husni saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Mataram kemarin. (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Sidang perkara kasus dugaan korupsi merger PD Bank Perkreditan Rakyat (BPR) NTB menjadi PT BPR NTB, kembali berlanjut Senin (25/6).

Majelis hakim dipimpin Anak Agung Ngurah Putu Rajendra dengan hakim anggota Fahrurozi dan Abadi ini melanjutkan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi H Husni dan H Lalu Syamsudin. H Husni sendiri merupakan mantan Dirut PD BPR Lombok Barat sekaligus sekretaris tim konsolidasi merger PD BPR NTB. Sedangkan H Lalu Syamsudin merupakan Koordinator Kassubbag Perusda dan BUMD Bagian Sarana Perekonomian Daerah Biro Administrasi Perekonomian Setda Provinsi NTB.

Baca Juga :  OJK Tegaskan Taat pada Aturan

Namun, pada persidangan hanya Husni yang memberikan kesaksian. H Lalu Syamsudin gagal bersaksi karena waktu yang tidak memungkinkan. Syamsudin diagendakan memberikan kesaksian pada kesempatan kedepannya.

Baca Juga :  Kejati Siap Usut Aliran Dana Merger BPR

Husni  pada sidang tersebut dicerca dengan berbagai pertanyaan, terutama masalah aliran dana. Sehingga Husni tak bisa lantang dalam bersaksi. Dia terbata-bata dalam memberikan kesaksian atas pertanyaan yang dilontarkan hakim. Begitu juga dengan jawaban Husni atas pertanyaan yang dilontarkan jaksa maupun penasihat hukum terdakwa Ikhwan.

Komentar Anda
1
2
3
4
5