
MATARAM – Sidang perkara kasus dugaan korupsi merger PD Bank Perkreditan Rakyat (BPR) NTB menjadi PT BPR NTB, kembali berlanjut Senin (25/6).
Majelis hakim dipimpin Anak Agung Ngurah Putu Rajendra dengan hakim anggota Fahrurozi dan Abadi ini melanjutkan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi H Husni dan H Lalu Syamsudin. H Husni sendiri merupakan mantan Dirut PD BPR Lombok Barat sekaligus sekretaris tim konsolidasi merger PD BPR NTB. Sedangkan H Lalu Syamsudin merupakan Koordinator Kassubbag Perusda dan BUMD Bagian Sarana Perekonomian Daerah Biro Administrasi Perekonomian Setda Provinsi NTB.
Namun, pada persidangan hanya Husni yang memberikan kesaksian. H Lalu Syamsudin gagal bersaksi karena waktu yang tidak memungkinkan. Syamsudin diagendakan memberikan kesaksian pada kesempatan kedepannya.
Husni  pada sidang tersebut dicerca dengan berbagai pertanyaan, terutama masalah aliran dana. Sehingga Husni tak bisa lantang dalam bersaksi. Dia terbata-bata dalam memberikan kesaksian atas pertanyaan yang dilontarkan hakim. Begitu juga dengan jawaban Husni atas pertanyaan yang dilontarkan jaksa maupun penasihat hukum terdakwa Ikhwan.