Akhirnya, Pemprov Ganti Usulan Pejabat BPR NTB

Yusri
Yusri (AZWAR ZAMHURI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Setelah terus menjadi sorotan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB selaku pemegang saham pengendali pada PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) NTB, akhirnya merubah usulan nama-nama calon komisaris dan direksi.  Hal itu dibuktikan dengan telah diusulkannya kembali berkas perubahan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi NTB. Kepala OJK Provinsi NTB, Yusri mengungkapkan, pihaknya telah menerima usulan perubahan nama-nama komisaris dan direksi PT BPR NTB. “Usulan perubahannya sudah kita terima sejak tiga hari yang lalu,” terang Yusri saat bertemu Radar Lombok usai salat Jumat di Islamic Center, Jumat kemarin (2/6).

Dalam usulan perubahan tersebut, banyak terjadi perbedaan. Misalnya saja terkait komposisi komisaris dan direksi PT BPR NTB. Jika pada berkas awal diusulkan 4 komisaris dan 4 direksi, kini telah dirubah menjadi 3 komisaris dan 3 direksi.  Dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penggabungan Dan Perubahan PD BPR NTB Menjadi PT BPR NTB, memang telah diatur jumlah komisaris PT BPR NTB minimal 2 orang dan paling banyak sama dengan jumlah anggota direksi.

Sedangkan untuk jumlah direksi minimal 3 orang dan maksimal sesuai kebutuhan. Terdiri dari jabatan direktur utama (dirut) dan direktur yang disesuaikan dengan kebutuhan. “Ada 6 orang yang diusulkan, ada nama baru dan ada juga nama lama,” ungkap Yusri.

Dipertegas soal 6 nama-nama yang diusulkan tersebut, Yusri mengaku tidak mengingatnya. Berkas tersebut juga telah diteruskan ke OJK pusat untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya. “Pekerjaan saya banyak, jadi lupa siapa-siapa 6 orang itu. Coba tanya saja ke pemegang saham, saya tidak punya salinannya soalnya,” kata Yusri.

Baca Juga :  2 Atlet Renang NTB Berpotensi di Popnas

Meskipun nama-nama yang diusulkan telah berubah untuk menghindari pelanggaran perda, namun pembentukan PT BPR NTB masih ada kendala. Beberapa pemegang saham belum juga menyetujui penggabungan 8 Perusahaan Daerah (PD) BPR NTB menjadi PT BPR NTB.

Menurut Yusri, persoalan tersebut sangat krusial. Berkas yang diusulkan, harus telah ditandatangani oleh semua pemegang saham. Apabila ada yang belum memberikan persetujuan, maka secara otomatis prosesnya tidak bisa dilanjutkan.  OJK sendiri dalam hal ini hanya melayani. Adanya pemegang saham yang belum setuju bukan urusan OJK. Disinilah peran Pemprov NTB selaku pemegang saham pengendali. “Kita lihat dan teliti berkasnya, harus ada persetujuan semua bupati/wali kota yang akan bergabung. Kalau ada yang belum setuju, prosesnya belum bisa ditindaklanjuti,” ucap Yusri.

Apabila ada pemegang saham yang belum setuju, Yusri menyarankan untuk tidak dimasukkan dalam penggabungan tersebut. Namun konsekuensinya, Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penggabungan Dan Perubahan PD BPR NTB Menjadi PT BPR NTB, harus direvisi kembali.

Dijelaskan Yusri, bisa saja PT BPR NTB dibentuk tanpa persetujuan pemegang saham PD BPR NTB Sumbawa dan Sumbawa Barat. Syaratnya, kedua PD tersebut tidak dimasukkan dalam penggabungan. “Kalau di perda menyebut 8 PD BPR, berarti perda harus dirubah. Tapi kalau di dalam perda disebut beberapa PD BPR NTB yang akan bergabung, maka tidak perlu rubah perda,” terangnya.

Baca Juga :  Selingkuh, Oknum Dewan dan Polisi Berduaan

Dalam perda tentang BPR NTB, pada pasal 3 telah disebutkan dengan rinci, bahwa penggabungan tersebut meliputi 8 PD BPR NTB. Terdiri dari PD BPR NTB Mataram, PD BPR NTB Lombok Barat, PD BPR NTB Lombok Tengah, PD BPR NTB Lombok Timur, PD BPR NTB Sumbawa Barat, PD BPR NTB Sumbawa, PD BPR NTB Dompu dan PD BPR NTB Bima. “Kalau ada yang belum mau, perda harus dirubah dulu. Kalau tidak begitu, kita tidak bisa tindaklanjuti prosesnya,” tegas Yusri.

Hingga saat ini, terdapat 2 PD BPR NTB yang belum mau bergabung, yaitu PD BPR NTB Sumbawa dan PD BPR NTB Sumabwa Barat. Hal ini akan membuat pembentukan PT BPR NTB akan molor, karena harus merubah perda terlebih dahulu jika ada yang belum mau bergabung.

Bupati Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), H Musyafirin saat dimintai tanggapannya menegaskan, sampai saat ini pihaknya belum setuju jika PD BPR NTB Sumbawa Barat digabung menjadi PT BPR NTB. “Kami dengan Sumbawa masih menganggap kelola sendiri jauh lebih baik,” ujarnya.

Dikatakan Musyafirin, sikap tidak setuju tersebut tidak ada kaitannya dengan politik. Namun benar-benar disebabkan hasil kajian yang telah dilakukan. “Kami malah berharap ada 2 PT BPR NTB, di pulau Lombok satu dan di pulau Sumbawa satu. Kami kan melihat jangka panjangnya, dan hasil kajian kami juga sampai saat ini lebih baik tidak bergabung dan tetap berpisah,” tegasnya. (zwr)

Komentar Anda