Dewan-Eksekutif Disebut Kecipratan Duit BPR, Saksi Beber Peran Manggaukang

Saksi Beber Peran Manggaukang

Selain itu, Husni juga mengaku pernah diajak Syamsudin mengantar uang ke rumah Manggaukang Raba. Ia mengaku menemani Syamsudin menyetor uang ke Manggaukang sejumlah Rp 50.000.000. Uang tersebut menurutnya atas permintaan Manggaukang.

Ketika ditanya hakim sumber dana tersebut, Husni mengaku uang tersebut diambil dari bendahara Tim Konsolidasi Denda Suci oleh Syamsudin. Mengenai peruntukannya, Husni tidak mengetahuinya. Husni mengaku hanya menemani untuk mengantarkan uang saja, selebihnya ia tidak tahu. ‘’Uang tersebut diserahkan langsung kepada Manggaukang dan disaksikan oleh istrinya Manggaukang,’’ sebutnya.

Baca Juga :  Penyidikan Kasus Merger BPR, Kejati Sodorkan Nama Tersangka

Di sisi lain, aparat penegak hukum diminta serius membongkar dugaan korupsi merger PD BPR tersebut. Nama-nama yang telah disebut harus dihadirkan dalam persidangan. “Jaksa harus hadirkan dewan yang disebut terima uang, pemberi uang juga harus bersaksi memberikan keterangan di bawah sumpah. Ini sangat perlu dilakukan,” ujar Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Provinsi NTB, Syamsul Rahman kepada Radar Lombok, Senin (25/6).

Dalam persidangan, Mutawalli dan saksi lainnya mengaku pernah diajak mantan Kepala Biro Perekonomian Provinsi NTB, Manggaukang Raba untuk menyerahkan uang ke anggota DPRD NTB atas nama Guntur Halba selaku wakil ketua badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda). Jumlah uang yang diserahkan saat itu nominalnya kecil, hanya Rp 10 juta saja di ruangan Ketua DPRD NTB Hj Baiq Isvie Ruvaeda. Penyerahan uang tersebut untuk kesekian kalianya. Namun sebelum-sebelumnya, hanya Manggaukang saja yang menyerahkannya.

Komentar Anda
1
2
3
4
5