Dana Pokir Dewan Dipotong untuk Bayar Utang Pemprov NTB

H Lalu Gita Ariadi (FAISAL HARIS/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Pemprov NTB masih kelimpungan untuk membayar utang proyek atau program pada 2021 kepada pihak rekanan sebesar Rp 229 miliar lebih yang tersebar di sejumlah OPD. Bahkan saat ini masih melakukan pergeseran anggaran di APBD 2022 untuk membayar utang.

Sekda Provinsi NTB, HL. Gita Ariadi mengaku, pihaknya telah menyiapkan skenario untuk membayar utang tahun 2021. Scenario telah disepakati bersama antara TAPD dan Banggar DPRD NTB. “Sekarang kita sedang kerja-kerja administrasi untuk secapatnya kita tunaikan komitmen-komitmen (pembayaran utang). Ya mudah-mudahan April-Mei kita bisa selesaikan,” ujar Sekda Gita kepada Radar Lombok, Senin (11/4).

Gita juga mengakui sekarang ini sedang malakukan pergeseran anggaran program yang sudah dicanangkan pada APBD 2022. Langkah ini ditempuh sebagai salah satu solusi untuk dapat menyelesaikan utang yang belum terbayar pada APBD 2021 lalu. “Pergeseran (anggaran) program-program kita sedang kita lakukan sebagai bagian salah satu solusi yang kita lakukan,” katanya.

Apakah dengan adanya pergeseran anggaran terhadap program-program yang sudah dicanangkan dalam APBD 2022 tidak mengganggu anggaran program unggulan? Gita menjelaskan, pihaknya bersama TAPD sedang berjuang untuk memetakan program yang akan mengalami pergeseran anggaran sehingga tidak mengganggu program yang menjadi prioritas. “Kami TAPD akan berjuang untuk memetakan semuanya itu mana program prioritas tentu akan ada pertimbangan dan lain sebagainya,” katanya.

Disampaikan juga, setelah semua selesai dilakukan maka pihaknya akan membayar utang. Namun tentu akan menyesuaikan dengan kondisi keuangan daerah sehingga tidak bisa langsung semua dapat dibayar. “Kita akan melakukan pembayaran (utang). Pembayarannya itupun kita sesuaikan dengan bagaimana arus pendapatan dan lain sebagainya,” pungkasnya.

Baca Juga :  Pengedar Jaringan Sumatera Dibekuk, 2,7 Kg Sabu Diamankan

Seperti diketahui, bahwa ada dua jenis kewajiban yang harus dibayarkan berkaitan dengan utang pada 2021 oleh Pemprov NTB. Pertama mengenai utang beban dan utang pengadaan. Untuk utang beban sendiri terdiri dari kewajiban untuk pembayaran semisal bayaran air, listrik dan sebagainya dengan total utang sebesar Rp 1,8 miliar, kemudian bagi hasil dengan kabupaten kota sebesar Rp 81 miliar. Namun untuk pembayaran utang beban ini sudah disiapkan melalui anggaran tahun 2022. Kemudian, untuk utang pengadaanbelanja pemerintah yang belum diselesaikan pada tahun 2021 sebesar Rp 229 miliar. Baik untuk pembayaran program atau proyek dari pokok-pokok pikiran (pokir) dewan maupun untuk pembayaran program direktif gubernur dan wakil gubernur dalam rangka penajaman RPJMD mendukung visi dan misi.

Tidak hanya itu, pada 2021 pemprov juga telah melakukan pinjaman kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp 750 miliar pada 2021. Khusus, pinjaman dari PT SMI, sudah ada mekanisme pembayarannya. Dimana PT SMI memberikan tempo pengembalian selama 8 tahun dengan bunga sebesar 6,19 persen. Sehingga cicilan per tahunnya sekitar Rp 150 miliar. Pembayaran cicilan dilakukan secara otomatis melalui pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) yang diberikan pemerintah pusat untuk Pemprov NTB mulai tahun depan. Untuk pembayaran ke PT. SMI akan mulai terhitung pada 2023.

Baca Juga :  Anggaran Pemda di NTB Mengendap di Bank Rp 1,6 Triliun

Wakil Ketua DPRD NTB, Muzihir juga mengaku jika salah satu skema yang ditawarkan pemprov dalam menutupi utang 2021 dengan melakukan pergeseran anggaran baik pokok pikiran rakyat (pokir) dan reguler. Untuk pokir telah disepakati sebesar Banggar dan TAPD akhirnya sebesar Rp 67 miliar. Sisanya akan diambil dari dana reguler. “Jadi dari dana pokir dewan aja sebasar Rp 67 miliar. Itu yang sudah disepakati,” akuinya.

Senada juga disampaikan Ketua Komisi III DPRD NTB, TGH Mahali Fikri, bahwa DPRD NTB bersama TAPD telah sepakat pemotongan pokir sebanyak 20 persen untuk membayar utang tahun 2021. “Ya kita sudah sepakat dari beberapa kegiatan anggota DPRD NTB itu digeser untuk membayar utang yang tersisa tahun 2021, yang sudah ditetapkan dalam Perda APBD 2022,” terangnya.

Mengingat, daru utang Pemprov 2021 yang hingga saat ini belum dapat dilakukan pembayaran kepada rekanan yang telah mengerjakan sejumlah proyek atau program yang telah selesai dikerjakan pada 2021. Sehingga dipijamkan dari pokir masing-masing anggota dewan yang dicukur jatah sebesar 20 persen dari total yang diterima. Meski sebelumnya akan digeser sebesarRp 110 miliar akhirnya disetujui hanya Rp 67 miliar dari hasil pertemuan pimpinan dewan dengan TAPD. “Jadi nanti sisanya pemprov akan disisir dari anggaran daerah yang dikelolanya untuk menutupi utang,” tuturnya. (sal)

Komentar Anda