Pengedar Jaringan Sumatera Dibekuk, 2,7 Kg Sabu Diamankan

NARKOBA: Polda NTB konferensi pers terkait dengan hasil ungkap peredaran sabu selama periode bulan November. (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM — WL alias Cekok, asal Embung Tampat, Desa Masbagik Selatan, Kabupaten Lombok Timur, dibekuk Tim Sat Resnarkoba Polda NTB, karena diduga sebagai pengedar sabu. Pria 43 tahun ini ditangkap di Jalan Raya Rempung, Kecamatan Pringgasela, Rabu 23 November lalu, sekitar pukul 17.30 WITA.

“Pelaku yang kami amankan ini merupakan residivis yang pernah ditangkap pada tahun 2018 silam,” terang Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, Rabu (7/12).

Saat ditangkap, awalnya polisi hanya menemukan sabu seberat 100 gram saja. Namun setelah dilakukan pengembangan di rumah pelaku yang berprofesi sebagai supir truk ini, polisi berhasil menemukan sabu seberat 2,6 kilogram. “Dari pengakuan pelaku, sudah 100 gram yang dijual di wilayah Lombok Timur dan Kota Mataram,” katanya.

Pelaku mendapatkan sabu tersebut, dari seseorang yang beralamatkan di Sumatera. Modusnya, sabu tersebut diselundupkan melalui jalur darat. “Total sabu yang berhasil diamankan itu 2,7 kilogram (Kg). Pelaku ini merupakan jaringan Sumatera. Pengirimannya melalui jalur darat,” sebutnya.

Baca Juga :  Polemik Dana Umat, ACT NTB Tetap Operasional

Dirresnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Deddy Supriadi mengatakan pihaknya juga berhasil mengungkap jaringan Sumatera lainnya. Inisialnya MAA, 27 tahun, asal Desa Suwangi Timur, dan MPS, 24 tahun, asal Sakra, Kecamatan Sakra, Lombok Timur.

Ke duanya tertangkap di rumahnya MAA, pada 18 November lalu, sekitar pukul 17.00 WITA, dan berhasil mengamankan sabu seberat 95,177 gram. “Ke tiga orang ini merupakan jaringan Sumatera. Modusnya sama, menggunakan pengiriman jalur darat,” ungkapnya.

Periode bukan November, pihaknya berhasil mengungkap enam kasus dengan 10 tersangka. Pelaku yang berhasil diamankan inisial SH, 46 tahun, asal Gereneng, Kecamatan Sakra Timur, Lombok Timur.

SH ini ditangkap di salah satu rumah saudarinya bertempat di Ampenan, dan berhasil mendapatkan sabu seberat 6,06 gram.

“Kami kemudian melakukan pengembangan terhadap pemilik barang inisial S. Alhasil, S juga berhasil kami amankan,” sebutnya.

Baca Juga :  4.967 Pelamar PPPK NTB Berhak Ikut Seleksi Kompetensi

Kemudian, pada Rabu 28 November lalu, polisi kembali berhasil mengaman salah satu pengedar inisial AS, 36 tahun, asal Mapin Rea, Kecamatan Alas, Sumbawa dengan barang bukti sabu 2,67 gram.

Tidak hanya sampai di situ, di Lombok Timur, polisi kembali mengamankan dua orang. Masing-masing berinisial R, 33 tahun, dari Pringgasela dan JJ, 45 tahun, asal Masbagik. Dari keduanya polisi berhasil mengamankan sabu seberat 15,83 gram.

Selama periode bulan November, Dirresnarkoba Polda NTB berhasil mengamankan sabu seberat 2,8 kilogram. Tidak hanya sabu, polisi juga berhasil mengamankan uang tunai sedikitnya Rp 10 juta. “Kalau diuangkan, sabu 2,8 kilogram itu nilainya mencapai Rp 3,6 miliar,” jelasnya.

Terhadap pelaku, disangkakan Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) UU 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (cr-sid)

Komentar Anda