Curi PS untuk Beli Sabu

Curi PS untuk Beli Sabu
DITANGKAP : Pelaku Curat yang ditangkap tim Opsnal Polsek Ampenan. (IST/RADAR LOMBOK)

MATARAM-Tim Opsnal Polsek Ampenan menangkap seorang yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), ATH (23), warga Lingkungan Dasan Agung Kecamatan Selaparang. Ia ditangkap setelah dua hari lalu dilaporkan ke polisi. “Dia (pelaku) kita tangkap pada hari Minggu (16/7) sekitar pukul 11.30 Wita,” ungkap Kapolsek Ampenan Kompol Tauhid saat dikonfirmasi Senin kemarin (17/7).  

Pelaku ditangkap berdasarkan laporan kepolisian nomor : LP/K/128.a/VII/2017/Polsek Ampenan tanggal 14 Juli 2017. Ia ditangkap setelah mencuri 1 unit Playstation (PS) milik korban, Misbah (41), warga Lingkungan Karang Batu Kebon Sari Kecamatan Ampenan. 

Baca Juga :  Polisi Amankan Mucikari dan PSK

Pada saat ditangkap bersembunyi di rumah kerabatnya di Pejeruk. Ia ditangkap tim Opsnal dengan bantuan Babinkamtibmas setempat. Pelaku juga disebut sempat melarikan diri saat mengetahui kedatangan petugas. “ Sempat terjadi kejar-kejaran dengan petugas. Ia kemudian terjatuh dan langsung ditangkap dan selanjutnya dibawa ke Mapolsek untuk mengikuti proses hukum selanjutnya,” ungkapnya.   

Baca Juga :  Prestasi Kota Mataram Terus Melejit

Saat beraksi, pelaku mencongkel jendela belakang rumah korban. Pelaku kemudian mengambil PS 2 milik korban. PS tersebut kemudian dijual oleh pelaku. Hasilnya digunakan untuk main judi jenis bola adil. Sebagian lagi digunakan untuk membeli Sabu.   

Akibat perbutannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.(gal)

Komentar Anda