Curi Motor, SF Ditangkap

FOTO: beritasatu.com

MATARAM—Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mataram menangkap satu terduga pelaku pencurian motor (Curanmor) berinisial SF 25 asal Karang Anyar Kelurahan Pagesangan Timur Kecamatan Mataram, Rabu kemarin (4/1) sekitar pukul 02.15 wita.

SF ditangkap diduga sering melakukan pencurian motor  dan berperan sebagai joki beserta tukang survei lokasi bersama temannya berinisial HS yang sudah ditahan di Polsek Mataram.” Pelaku ditangkap oleh anggota dipinggir jalan raya daerah Gebang  berdasarkan Laporan polisi LP/K/600/VIII/2016/Polres Mataram pada tanggal 3 Agustus 2016 yang lalu,” ungkap Kapolres Mataram AKBP Heri Perihanto kepada Radar Lombok Rabu kemarin (4/1).

Baca Juga :  DPO Penipuan Rp 3,1 Miliar Asal Ampenan Terus Diburu

[postingan number=3 tag=”kriminal”]

Diungkapkanya, modus pelaku  bersama HS mengambil sepeda motor milik korban yang terparkir di tempat kejadian dengan cara merusak lubang kunci dengan menggunakan kunci liter T. ”Setiap melancarkan aksinya pelaku menggunakan motor Honda Vario yang saat ini sudah kita amankan,” tambah mantan Kapolres Lombok Timur tersebut.

Menurut keterangan pelaku, mereka  sembilan kali melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Kota Mataram. Rinciannya Honda Beat diambil di BTN Pagesangan Indah, Honda Beat diambil di BTN Taman Baru, Yamaha Mio di Lingkungan Karang Anyar, Honda Scupy di BTN Taman Baru, Supra X di BTN Taman Baru, Vario di BTN Taman Baru, Vario di kos-kosan Pagesangan Indah dan Vario di BTN Taman Baru.” Namun semua sepeda motor hasil curian sudah dijual diw ilayah Sekotong Lombok Barat,” tambahnya.

Baca Juga :  Terlibat Narkoba, Oknum PNS Lombok Utara Diamankan

Dari penangkapan tersebut, aparat mengamankan barang bukti 1 unit Honda Vario  beserta 1 buah anak Kunci T.” Pelaku  melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkasnya.(cr-met)

Komentar Anda