DPO Penipuan Rp 3,1 Miliar Asal Ampenan Terus Diburu

Kombes Pol Hari Brata (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Dit Reskrimum Polda NTB hingga kini belum berhasil memburu wanita berinisial BE, warga Ampenan, Kota Mataram yang kini berstatus tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok bantuan sosial (bansos) senilai Rp 3,1 miliar.

Dir Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata yang dikonfirmasi mengaku bahwa upaya pencarian BE hingga kini terus dilakukan. Namun pihaknya belum dapat mengendus keberadaan BE. “Ini masih dalam penyelidikan kita. Yang jelas bukan di Kota Mataram (keberadaannya),” ujar Brata, Sabtu (22/1).

Pihaknya menduga bahwa BE saat ini berada di Pulau Jawa. Untuk itu pihaknya telah berkordinasi dengan Polda lain di Pulau Jawa untuk membantu menangkap BE jika keberadaannya terdeteksi. “Jika sudah ditemukan yang bersangkutan akan kita tahan,” cetusnya.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pembobol Toko Indomaret

Sebelumnya, BE ditetapkan sebagai DPO lantaran sudah dilayangkan panggilan beberapa kali tetapi tak pernah hadir. Tersangka diduga menipu dengan modus membeli beberapa sembako kepada beberapa orang dengan dalih akan disalurkan kepada korban yang terdampak pandemi covid-19. Tetapi barang orang tidak dibayar.

Salah satu pelapornya adalah Hirzan. Saat dihubungi Radar Lombok, Hirzan mengaku bahwa dia menjadi korban dalam kasus ini. Tersangka ini datang kepada Hirzan pada Januari 2021. Saat itu tersangka mengaku  mendapat kontrak kerja dari Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) untuk pengadaan sembako. Tersangka kemudian membeli barang berupa  beras 50 ton, gula 5 ton dan minyak 5 ton. Setelah ditotalkan harganya mencapai Rp 1,2 miliar. Korban kemudian langsung menyiapkan barang yang diminta karena tersangka ini ngakunya barang tersebut akan segera disalurkan kepada masyarakat yang terdampak pandemi covid-19.

Baca Juga :  Dipinjami Sepeda Motor Malah Digadaikan

Tetapi setelah barangnya dikirimkan, pelaku tak kunjung membayar. Setelah korban mencari informasi ternyata pelaku ini berbohong. Korban juga sudah mengonfirmasi ke IWAPI ternyata tidak ada kontrak kerja dengan pelaku. Setelah korban melakukan penelusuran ternyata didapat informasi bahwa barang yang dibeli darinya itu dijual kembali oleh pelaku dan bukan dibagikan ke masyarakat terdampak covid-19. (der)

Komentar Anda