Curi Gulungan Kabel, Karyawan PT SBB Asal Turida Ditangkap

JNDL (29), terduga pelaku pencurian kabel (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM–Unit Reskrim Polsek Poto Tano, Polres Sumbawa Barat menangkap JNDL (29), warga Kelurahan Turida, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram atas kasus pencurian kabel di PT SBB, tempatnya bekerja.

Kasi Humas Polres Sumbawa Barat IPDA Eddy Soebandi mengungkapkan, pada 30 Mei 2022, sekitar pukul 10.00 WITA, datang seorang laki-laki melaporkan bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian kabel di gudang PT SBB di Desa Tambak Sari, Kecamatan Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat.

Baca Juga :  Kasus LTC, Polisi Tempuh Upaya Mediasi

Terduga pelaku diketahui merupakan karyawan PT SBB yang masuk ke gudang dengan mengendarai Mobil Mitsubishi L300 warna hitam dengan pelat nomor G 9225 SAJ. Selanjutnya pelaku mengambil 1 gulung kabel VC 50 mm fool dengan panjang 80 meter di dalam gudang, setelah itu terduga pelaku menaikkan kabel tersebut ke mobil.

“Kabel itu dijual kepada saksi, dengan harga Rp 1.980.000. Atas pencurian tersebut PT SBB mengalami kerugian sebesar Rp 13.000.000. kemudian polisi melakukan penangkapan kepada terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Poto Tano untuk proses hukum lebih lanjut,” imbuhnya.

Baca Juga :  Disebut Asal Lotim, Pembuang Sesajen di Semeru Beri Klarifikasi

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi lanjut Eddy berupa, 1 gulung kabel BC 50 mm fool panjang 80 meter, 1 unit mobil Mitsubishi L300 warna hitam nopol B 9225 SAJ beserta STK atas nama PT SBB. (cr-sid)

Komentar Anda