Kasus LTC, Polisi Tempuh Upaya Mediasi

Kombes Pol Ekawana Dwi Putera (Dery Harjan/Radar Lombok)

MATARAM – Lucky Best Coin (LBC) yang sebelumnya bernama Lucky Trade Center (LTC) diduga tipu anggotanya. Beberapa anggota LTC sudah melaporkan kasus ini ke Polda NTB karena menyebabkan kerugian miliaran rupiah.

Dirkrimsus Polda NTB, Kombes Pol Ekawana Dwi Putera mengatakan bahwa
pengurus harus bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan dari kasus tersebut. “Kita berikan peluang untuk LTC mengembalikan uang itu kepada para anggotanya,” ujarnya.

Sejauh ini kata Ekawana, anggota LTC yang melapor ke Polda NTB terus bertambah. Bukan hanya dari NTB dan Bali tetapi ada juga dari NTT. “Korbannya banyak. Kita minta semua yang merasa dirugikan agar segera ikut melapor agar bisa diambil tindakan lebih lanjut,” ujarnya.

Sejauh ini pihaknya kata Ekawana belum bisa menyimpulkan berapa kerugian para pelapor. Sebab masih banyak yang belum melapor. Dari enam pelapor saja informasinya mengalami kerugian sekitar Rp 1,5 milliar. “Kita tidak tahu. Kan banyak,” ujarnya.

Baca Juga :  Curi HP dan Emas, Tiga Remaja Ampenan Diamankan

Upaya yang akan ditempuh Polda NTB kata Ekawana adalah berupaya memediasi pelapor dengan terlapor. Sebab yang diinginkan pelapor adalah bagaimana uangnya bisa kembali. “Uangnya bisa kembali itu sudah syukur. Makanya  Jika LTC mau mengembalikan uangnya kita mediasi. Tetapi kalau mereka tidak mau kita proses,” tegasnya.

Sejauh ini kata Ekawana, (LTC) mengaku bersedia untuk mengembalikan uang para pelapor. Untuk itu pihaknya pun menunggu realisasinya. “Kalau dari LTC mereka mau. Makanya kita tunggu,” cetusnya.

Untuk diketahui, LTC kini resmi dihentikan izinnya. Hal itu setelah Satgas Waspada Investasi (SWI) Pusat  mengeluarkan keputusan penghentian aktikvitas 26 entitas investasi yang tidak berizin atau ilegal alias bodong. Salah satu entitas investasi bodong yang cukup fenomenal di NTB ikut dihentikan oleh SWI adalah Lucky Best Coin (LBC) yang sebelumnya bernama Lucky Trade Center (LTC). Bahkan nama LBC yang menjadi nomor 1 di surat penghentian izin investasi bodong oleh SWI Pusat.

Baca Juga :  Mantan Kepala Distanbun NTB, PPK dan Rekanan Ditahan

Sebagaimana lampiran I SP 03/SWI/V/2021 daftar entitas investasi ilegal yang dihentikan, karena bisa berpotensi merugikan banyak orang. Untuk LBC ini sendiri menerapkan sistem investasi penjualan cryptocurrency dengan skema member get member. Karena itu, SWI meminta masyarakat untuk semakin waspada terhadap penawaran dari entitas fintech lending dan investasi ilegal yang memanfaatkan momentum menjelang lebaran. (der)

Komentar Anda