Curi Beras, Pelaku Aniaya Pemilik Toko

DITANGKAP: Polsek Sandubaya tangkap pelaku pencurian beras di Kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya inisial W. (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM – Seorang warga Bertais, Kecamatan Sandubaya inisial W ditangkap polisi. Polsek Sandubaya mengamankan pria 26 tahun itu lantaran mencuri beras di salah toko.

“Pelaku mencuri beras di toko yang ada di Lingkungan Gerung Apitaik, Kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya,” sebut Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrullah.

Aksi pencurian yang dilakukan pelaku terjadi Rabu (7/2). Setelah melalui proses penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya. “Penangkapan berdasarkan adanya laporan dari korban,” ucap dia.

Dikatakan, pelaku menjalankan aksi pencuriannya sore hari, sekitar pukul 16.30 WITA. Saat itu toko sepi. “Waktu itu, korban sedang berada di belakang rumahnya, sementara toko tidak ada yang jaga,” katanya.

Baca Juga :  Kasus Pornografi Ketua LSM, Polda Libatkan Tiga Ahli

Memanfaatkan sepi, pelaku masuk ke dalam toko dan mengambil dua bungkus plastik beras. Masing-masing berisikan 10 kilogram. “Pelaku masuk ke dalam toko dengan cara mengendap-endap,” ujarnya.

Korban mengetahui tokonya kemalingan setelah diberitahukan salah seorang warga setempat. Korban pun mengejar pelaku. Pelaku dan korban berpapasan tidak jauh dari toko tersebut. “Saat berpapasan, korban mencoba memegang pelaku tapi pelaku marah-marah,” katanya.

Baca Juga :  Curi Beras, Pelaku Aniaya Pemilik Toko

Tidak hanya marah-marah, korban juga dipukul di bagian hidungnya. Akibatnya, hidung korban berdarah. Saat terjadi aksi pemukulan itu, pelaku sudah membawa beras tersebut. “Atas kejadian itu korban melapor ke Polisi,” ungkapnya.

Di kantor Polisi pelaku mengakui perbuatan. Kini, ia diamankan di Polsek Sandubaya guna penyidikan dan proses hukum lebih lanjut. “Pelaku diancam Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” kata Nasrullah. (sid)

Komentar Anda