Curi 12 AC RSUD NTB Pakai Tangga, Warga Babakan ini Diringkus

Pelaku bersama barang bukti diamankan di Polsek Cakranegara. (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM–Pelaku pencurian di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi NTB pada 21 September lalu berhasil diungkap Tim Opsnal Polsek Cakranegara. Pelaku yang ditangkap yaitu Moyong (45) warga Babakan, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.

Kapolsek Cakranegara Kompol Mohammad Nasrulloh mengatakan, pihaknya menangkap pelaku usai dilakukan penyelidikan mendalam. Yang mana berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi didapatkan petunjuk yang mengarah ke pelaku. “Anggota kemudian langsung memburunya dan berhasil ditangkap kemarin di rumahnya,” ujar Nasrul, Sabtu (25/9/2021).

Baca Juga :  Balap Liar di Bypass BIL, Motor Diangkut, Boleh Diambil Setelah Lebaran Topat

Setelah diinterogasi pelaku mengakui perbuatan; mencuri sekitar pukul 02.30 WITA. Modusnya yaitu masuk ke dalam area RSUD menggunakan tangga yang sudah disiapkan. Setelah itu pelaku mencongkel jendela gudang kemudian mengambil 12 outdor AC Panasonic R.32 dan 1 unit printer canon di gudang belakang gedung IPRS RSUD NTB. “Pelaku melakukan aksinya seorang diri dengan perlengkapan yang lengkap. Ada tangga, tali dan alat untuk mencongkel. Setelah diambil pelaku lemparkan barangnya ke luar tembok,” ujar Nasrul.

Setelah berhasil mengambil barang curian, pelaku kemudian membawanya ke pinggir sungai yang tak jauh dari TKP. “Setelah barangnya dicuri di RSUD pelaku menyembunyikannya di pinggir sungai dan setelah itu pelaku meminta pelaku 480-nya (penadah) untuk pergi mengambil,” jelas perwira kelahiran Sakra, Lombok Timur ini.

Baca Juga :  Kali Ini Bayi Dibuang di Lombok Utara, Masih dengan Ari-Ari

Penadahnya ini adalah Tono, yang juga warga Babakan. Barang curian tersebut per unitnya dijual seharga Rp 150 ribu. Saat ini kedua pelaku diamankan di Polsek Cakranegara guna proses hukum lebih lanjut. (der)

Komentar Anda