BTN Beri Kemudahan Kredit Korban Gempa Lombok

Bank BTN
Bank BTN

LEMBAGA perbankan, PT Bank Tabungan Negara (BTN) Tbk memberikan kemudahan bagi debitur untuk mendapatkan restrukturisasi guna meringankan beban para korban gempa di Nusa Tenggara Barat.

Langkah BTN ini merupakan tindak lanjut dari arahan dan himbauan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memberikan perlakuan khusus terhadap debitur yang terdampak gempa di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

BACA JUGA: Pusat Oleh-Oleh Kerajinan Lombok Sepi Pembeli

Perlakuan khusus yang diberikan mengacu pada Peraturan OJK no. 45/ POJK/03/2017 tentang perlakukan khusus terhadap kredit atau pembiayaan bank bagi daerah tertentu di Indonesia yang terkena bencana alam.

Baca Juga :  Developer Diingatkan Bangun Rumah Subsidi Berkualitas

“Kami sangat prihatin dengan nasib para korban gempa di daerah Lombok dan Sumbawa, untuk itu kami berusaha meringankan beban mereka dengan memberikan sejumlah skema restrukturisasi yang disesuaikan dengan kondisi debitur baik debitur ritel, maupun institusi yang terdampak gempa,” ujar Direktur Utama Bank BTN Maryono di sela-sela kunjungannya meninjau rumah warga korban gempa di Lombok Utara, NTB, Senin (27/8).

Berdasarkan data Bank BTN per 26 Agustus 2018, tercatat ada 674 debitur kredit konsumer yang terdampak gempa dari total 15.864 debitur BTN di NTB.

Baca Juga :  Keluh Kesah Korban Gempa Saat Hujan Turun

Debitur yang terdampak gempa memiliki baki debit atau outstanding kredit sebesar Rp 79,3 miliar. Sebagian dari debitur, atau sekitar 124 orang merupakan debitur kolektif yang bekerja di sektor perhotelan.

Untuk para debitur yang terdampak gempa, BTN akan memberikan restrukturisasi dalam bentuk pemberian grace period atau masa tenggang/ kelonggaran waktu untuk membayar angsuran/cicilan pinjaman pokok maksimal 2 tahun dan keringanan lain yang menyesuaikan kondisi debitur.

Komentar Anda
1
2