Developer Diingatkan Bangun Rumah Subsidi Berkualitas

Ilustrasi Developer Rumah

MATARAM—Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), I Gusti Bagus Sugihartha, mengingatkan perusahaan pengembang (developer) yang terlibat langsung dalam program pembangunan rumah bersubsidi di Provinsi NTB, untuk membangun rumah subsidi sesuai standar dan berkualitas.

“Pembangunan perumahan subsidi itu harus tetap mengacu kepada aturan, termasuk spesifikasi bangunannya,” kata Sugihartha, Kamis kemarin (2/11).

Baca Juga :  Musyafirin: Anggaran untuk Pariwisata, No Limit

Ia menyebut, di Provinsi NTB jumlah perusahaan pengembang yang terlibat langsung dalam program pembangunan rumah subsidi ada sebanyak 38 perusahaan, yang tersebar di beberapa kabupaten/kota. Dimana pada tahun 2017 ini, target atau kuota pembangunan rumah subsidi di Provinsi NTB ada sebanyak 3000 unit.

Program rumah subsidi, kata Sugihartha, menjadi salah satu solusi pemerintah dalam memberikan kesempatan bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah untuk mendapatkan hunian yang layak sesuai standar. Untuk harga rumah bersubsidi di Provinsi NTB sebesar Rp141 juta.

Dikatakan, selain pembangunan rumah harus memenuhi standar, penerima rumah subsidi juga harus memenuhi kritera, sehingga tepat sasaran. Dimana kriteria masyarakat yang berhak menerima program rumah subsidi adalah memiliki penghasilan di bawah Rp 4 juta/bulan, belum memiliki rumah, dan sebelumnya tidak pernah mendapatkan fasilitas program subsidi dari pemerintah.

Selanjutnya jika nantinya penerima program rumah subsidi diterima oleh bank, tapi tidak menghuni rumah subsidi tersebut oleh orang yang memiliki atas nama kepemilikan rumah, maka pemerintah juga akan menindak tegas, berupa pembatalan menerima subsidi bunga untuk angsuran kredit.

Dengan demikian, pemilik yang tidak menghuni rumah tersebut, subsidi bunga bank akan dicabut, dan dikenakan bunga seperti kredit rumah reguler (non subsidi).

“Kalau rumah subsidi itu tidak dihuni, maka subsidi bunga bank itu akan dibatalkan. Ini agar tidak menjadi pembiaran. Karena penerima subsidi itu harus tepat sasaran, dan betul-betul mereka yang membutuhkan tempat tinggal,” jelasnya.

Baca Juga :  Konversi Bank NTB, Nasib Jamkrida Tak Jelas

Ia menambahkan, untuk pengawasan pembangunan rumah subsidi, juga agar lebih aktif dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota. Hal tersebut menjadi sangat penting, agar pembangunan rumah subsidi tersebut sesuai dengan standar kualitas dan kelayakannya sebagaimana aturan dari Kementerian PUPERA. “Masyarakat bisa juga melaporkan ke pemerintah kabupaten/kota, kalau rumah subsidi yang mereka terima tidak sesuai dengan spesifikasi,” pungkasnya. (luk)

Komentar Anda