BTN Beri Kemudahan Kredit Korban Gempa Lombok

Maryono juga memastikan akan memberikan diskon untuk denda dan bunga sampai dengan 100 persen bagi debitur yang disetujui mendapatkan restrukturisasi.

“Pemberian grace period diterapkan dengan meninjau lebih dulu kerugian material yang diderita para debitur, kami tidak pukul rata karena kami memahami kondisi setiap debitur berbeda dalam menghadapi bencana ini,” tutur Maryono.

Selain pemberian grace period, Maryono juga menjanjikan akan memberikan tambahan kemudahan yang lain, misalnya penjadwalan pembayaran angsuran, atau penjadwalan ulang waktu jatuh tempo yang akan diberikan kepada debitur yang terkena dampak gempa secara langsung maupun tidak langsung.

Baca Juga :  Gubernur NTB Semangati Korban Gempa

“Tambahan skema restrukturisasi tersebut kami berikan untuk memberikan kesempatan kepada debitur dalam memulihkan bisnisnya yang mengalami kerusakan akibat gempa, ataupun yang masih mengalami trauma,” kata Maryono.

BACA JUGA: NTB tak Sendirian, Daerah Lain Komit Membantu

Sementara para debitur kredit komersial yang proyeknya terdampak gempa, Maryono mengaku masih melakukan pendataan dan proses verifikasi data. Namun sejauh ini, berdasarkan pendataan per 26 Agustus 2018, ada sekitar 14 debitur dari kalangan pengembang property yang mengajukan restrukturisasi.

Baca Juga :  ESDM Dorong Hiswana Migas Bangun SPBE LPG

“Rata-rata pengembang rumah tapak yang terdampak gempa, kami masih melakukan verifikasi data di antaranya laporan keuangan, kondisi kas perusahaan, penjualan, penyebab penurunan penjualan dan kemampuan finansial dan manajemen serta hal–hal lain untuk kami pertimbangkan mendapatkan restrukturisasi apakah berupa grace period, penundaan pokok dan lain sebagainya,” kata Maryono. (chi/jpnn)

Komentar Anda
1
2