MATARAM-Tim Opsnal Polres Mataram menangkap dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), Sabtu (27/5) sekitar Pukul 22.15 Wita.Keduanya masing ATR, 19 tahun warga Lingkungan Gapuk Kelurahan Dasan Agung Kecamatan Selaparang dan JP, 20 tahun warga Lingkungan Karang Buyuk Kelurahan Ampenan Selatan Kecamatan Ampenan.
Keduanya diduga melakukan pencurian di salah satu kios yang berada di Jalan Gunung Tambora Kelurahan Dasan Agung Baru Kecamatan Selaparang.
Kapolres Mataram AKBP Muhammad menyampaikan bahwa pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/ K/ 403/ V/2017/NTB/Res Mataram tanggal 26 Mei lalu. Polisi kemudian melakukan penyelidikan. “ Polisi mengintai pelaku yang akan menjual barang hasil curiannya. Polisi berhasil menangkap mereka di sebelah barat Mataram Mall Cakranegara saat pelaku sedang transaksi umenjual barang curian,” ungkapnya kemarin (29/5).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 3 unit lensa, 1 unit kamera merek Nikon DSLR, 1 unit lampu blitz kamera, 2 unit charger, 2 unit baterai kamera, 1 buah kabel jack audio, 1 buah kabel dan 1 unit Honda Beat warna Putih DR 4473 BW.
Pelaku masuk ke dalam kios dengan cara merusak kunci gembok kemudian mengambil barang-barang yang ada. Satu pelaku lainnya, ZL, masih dalam pengejaran. Keduanya terancam hukuman selama 6 tahun penjara karena melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.(cr-met)