BNNP NTB Gagalkan Peredaran Ratusan Gram Sabu

DITANGKAP: BNNP NTB berhasil menangkap 11 orang pelaku kasus narkoba. (ABDURRASYID EFENDI/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB mengungkap tiga kasus peredaran narkotika. Dari ketiga kasus tersebut, sebanyak 11 orang dan barang bukti sabu seberat 780,71 gram diamankan.

Pada kasus pertama, Kepala BNNP NTB Brigadir Jenderal Pol Gagas Nugraha menerangkan, penangkapan dilakukan pada Jumat (3/6) sekitar pukul 22.10 WITA bertempat di depan Polsek Batukliang, Lombok Tengah. Dalam penangkapan ini, berhasil diamankan tiga pelaku. Di antaranya berinisial WW (37) asal Dusun 1 Wainira, Desa Tika Tukang, Kecamatan Adonara, Kabupaten Flores Timur, NTT. Kemudian H (44) asal Dusun Tatede Dalam, Desa Tatede dan terakhir berinisial W (40) asal Dusun Pungkit Loka, Desa Pungkit, Kecamatan Lopok, Kabupaten Sumbawa.

“Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa ada seseorang yang akan mengantar sabu ke Sumbawa dengan menggunakan Travel Panca Sari,” ucap Gagas, Selasa (21/6).

Adapun barang bukti sabu secara keseluruhan yang diamankan seberat 93,53 gram. Selain itu, barang bukti lainnya yang ikut diamankan berupa empat HP, satu mobil Toyota Avanza dengan Nopol DR 1306 AQ, tiga KTP, dua ATM, satu buku tabungan dan uang tunai sebesar Rp 40 ribu.

Pada kasus kedua, tersangka yang berhasil diamankan sebanyak tiga orang. Di antaranya berinisial RSD perempuan (36) asal Lingkungan Karang Taruna, Kelurahan Mataram Barat, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram. RPA (36) asal Dusun Kebon Bawak, Desa Sesela, Kecamatan Gunungsari dan LH (33) warga Dusun Pelowok, Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat. “Ketiganya ditangkap pada Senin (6/6) sekitar pukul 19.00 WITA, bertempat Di pantai Sejuk Desa Sigar Penjalin, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara,” katanya.

Dikatakan, penangkapan tiga orang tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa akan ada transaksi ekstasi sebanyak 1.000 butir di Pantai Sejuk, Desa Sigar Penjalin tersebut. Mendapati informasi tersebut dan mengantongi ciri-ciri dan identitas pelaku, Tim BNNP NTB langsung menuju TKP. “Untuk mencari keberadaanya pelaku, petugas berpencar di sekitar TKP,” bebernya.

Baca Juga :  Otak Pejambret Tiwu Galih Diringkus

Tidak berselang lama, dua orang pelaku berinisial RSD dan  RPA terlihat tengah asyik duduk di masing-masing kendaraannya. Tanpa pikir panjang, keduanya langsung diamankan. Saat dilakukan penggeledahan terhadap RSD, uang tunai sebanyak Rp 260 juta ditemukan.

Kemudian terhadap RPA, barang bukti yang berhasil diamankan ialah satu HP dan motor yang digunakan pelaku. Berdasarkan pengakuan kedua pelaku saat diinterogasi, diakui bahwa baru selesai bertransaksi ekstasi sebanyak 1.000 butir dengan salah seorang yang berinisial M. “Uang Rp. 260 juta yang di dalam jok motor pelaku RSD itu merupakan uang pembayaran dari ekstasi yang berjumlah 1.000 butir,” ujarnya.

Ditambahkan, kedua pelaku dibawa ke Kantor BNNP NTB. Begitu sampai di Kantor BNNP NTB, RPA dibawa ke rumahnya untuk dilakukan penggeledahan. Setiba di rumahnya, petugas menemukan salah seorang duduk di berugak rumah RPA. “Yang duduk itu diketahui berinisial LH, dan langsung diamankan,” katanya.

Berhasil mengamankan LH, penggeledahan di dalam rumah RPA dilanjutkan dengan disaksikan langsung oleh kepala dusun setempat. Dan didapati satu HP milik pelaku. LH, mengaku bahwa maksud dari kedatangannya untuk mengambil uang pembayaran ekstasi yang diketahui dari pacarnya berinisial D, dengan jumlah Rp 200 juta.

“LH ini mengaku bahwa dirinya yang mengantar 1.000 butir ekstasi itu kepada RPA atas perintah D dan juga M yang merupakan pemilik ekstasi itu,” cetusnya.

Penggeledehan berlanjut ke rumah RSD berlokasi di Jalan Alamando No 19 B. Di rumahnya RSD, ditemukan buku tabungan BCA atas nama pelaku sendiri. Tidak sampai di situ, penggeledahan kembali dilanjutkan ke rumahnya LH dan D yang beralamatkan di Desa Kediri, Lombok Barat. Namun sayang, dalam penggeledahan ini, tidak ada barang bukti yang berhasil ditemukan.

Baca Juga :  Terdakwa Pungli Sendang Gile Divonis 4 Bulan

Adapun seluruh barang bukti yang berhasil diamankan berupa lima HP, dua motor Scoopy pelat DR 6137 CT dan Mio Soul pelat DR 2069 HF, tiga ATM dan uang tunai Rp 259.700.000.

Sedangkan kasus ketiga, Tim BNNP NTB berhasil mengamankan lima orang pelaku pengedar sabu pada Kamis (7/3) lalu, sekitar pukul 22.10 WITA bertempat di Hotel K yang beralamat di Jalan Abimayu No. 2 Linkungan Banjar Mantri, Kelurahan Cilinaya, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.

Adapun kelimanya masing-masing berinisial RA (26) asal Paok Motong Tunjang Selatan, Kecamatan Masbagik, Lombok Timur; SB (25) asal Dusun Sejahtera, Desa Matang Nibong, M (30) asal Dusun Lembah, Z (23) Dusun Damai, Desa Blang Andam, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur dan MD (16) asal Pancor Lauk Masjid, Kelurahan Pancor, Kecamatan Selong, Lombok Timur.

Adapun berat bersih sabu yang berhasil diamankan 687,18 gram. Barang bukti lainnya yang berhasil diamanakan juga berupa uang tunai sebanyak Rp 2.138.000, lima HP, motot Scoopy pelat DR 2354 CA, tiga KTP dan tiga ATM. “Seluruh tersangka beserta barang buktinya dibawa ke Kantor BNNP NTB guna proses penyelidikan dan atau penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Dari total keseluruhan barang bukti, jika diuangkan nilainya mencapai Rp 1.561.400.000. Nilai tersebut jika menggunakan harga rata-rata Rp 2 juta per gramnya. “Apabila diasumsikan 1 gram sabu dikonsumsi oleh 12 orang (penyalahguna coba pakai), maka dengan pengungkapan itu, setidaknya telah berhasil menyelamatkan kurang lebih 9.369 anak bangsa di NTB dari penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya.

Untuk pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati dan minimal hukuman 5 tahun penjara. Dan untuk denda maksimal Rp 10 miliar dan minimal Rp 1 miliar. (cr-sid)

Komentar Anda