Terdakwa Pungli Sendang Gile Divonis 4 Bulan

Terdakwa Pungli Sendang Gile Divonis 4 Bulan
SIDANG: Raden Mayanto, terdakwa kasus dugaan pungli tiket masuk objek wisata air terjun Sendang Gile Kabupaten Lombok Utara (KLU) saat mengikuti sidang vonis di pengadilan Tipikor Mataram, kemarin. (ALI MA’SHUM/RADAR LOMBOK)

MATARAM-Sidang kasus pungutan liar (pungli) tiket objek wisata air terjun Sendang Gile Kabupaten Lombok Utara (KLU) dengan terdakwa Raden Mayanto, berakhir Senin kemarin (14/8).

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Mataram memutuskan terdakwa Raden Mayanto alias Miq Yot bersalah. Terdakwa divonis empat bulan sepuluh hari penjara dan denda sebesar Rp 500 ribu subsider satu bulan kurungan penjara. ‘’Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama empat bulan 10 hari kurungan penjara,’’ putus ketua majelis hakim AA Ngurah Rajendra di depan persidangan.

Vonis ini diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang sebelumnya. Yaitu, satu tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan. Terdakwa dianggap tidak terbukti bersalah melanggar pasal 8 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum. ‘’Namun terdakwa dianggap terbukti secara sah melanggar pasal 12 huruf a Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi,’’ katanya.

Baca Juga :  Ribuan Butir Ekstasi Diamankan Polres KLU

Dalam persidangan terungkap, uang pungli sebesar Rp 600 tersebut digunakan untuk biaya kebersihan dan makan di lokasi.  Usai sidang, terdakwa dipastikan akan menghirup udara bebas. Dikarenakan, lamanya terdakwa ditahan sama dengan vonis yang dibacakan hakim. ‘’Sudah bisa bebas tinggal menyelesaikan proses adminitrasi saja,’’ ungkapnya.

Majelis hakim juga meminta kepada JPU untuk menempuh upaya banding atas vonis yang diputuskan ini. JPU pun memastikan akan menempuh upaya banding ini. ‘’Iya yang mulia,’’ ujar JPU Mutmainnah.

Usai persidangan, Raden Mayanto mengaku sangat bersyukur dengan vonis yang diberikan oleh mejalis ini. Ia merasa dalam kasus ini dirinya sebagai korban. Ia pun mengaku baru dua minggu ditugaskan di Sendang Gile dan ditangkap kepolisian. ‘’ Saya senang bisa cepat bertemu dengan keluarga. Saya ini korban, karena saya hanya melanjutkan saja. Saya di sana tanpa surat tugas dan perintah pimpinan. Secara aturan memang tidak ada tapi saya ikuti karena perintah atasan,’’ katanya.

Baca Juga :  Berkas Korupsi Mantan Sekdes Sesait Rampung

Dalam kasus ini, terdakwa selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Kebudayaan Pariwisata KLU. Pada hari Minggu 5 Februari 2017 sekitar pukul 16.00 wita memungut uang tiket masuk objek wisata air terjun Sendang Gile. Bersama dengan saksi lainnya terdakwa memisahkan pendapatan penjualan tiket masuk dengan menggunakan tiket resmi dan pendapatan dan penjualan tiket masuk objek wisata tanpa tiket sebanyak Rp 600 ribu.

Hal tersebut kemudian diketahui oleh petugas kepolisian Polres KLU karena diduga melakukan pungli. Selaku petugas destinasi yaitu pemungut uang tiket masuk objek wisata Sendang Gile tidak disetorkan selama 1 x 24 jam ke pembantu bendahara penerimaan sesuai standar operasional prosesdur (SOP) retribusi pariwisata usaha jasa dan sarana.

Terdakwa selaku PNS atau penyelenggara ini dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri. (gal)

Komentar Anda