Otak Pejambret Tiwu Galih Diringkus

Otak Pejambret Tiwu Galih Diringkus
Ilustrasi Jambret

PRAYA – Hardiawan alias Hardi, 30 tahun, warga Dusun Lendang Kondak Desa Bunut Baok Kecamatan Praya, hanya mampu bersembunyi tiga hari.

Setelah diketahui terlibat sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) alias jambret pada Rabu lalu (11/10). Polisi kemudian memburunya dan berhasil meringkusnya di jalan raya Desa Bengkel Kecamatan Labuapi Lombok Barat, pukul 16.45 Wita, Minggu lalu (15/10). Penangkapan Hardi ini berawal dari aksi bersama tiga rekannya di halan Lalu Hasyim depan RSUD Praya, Kelurahan Tiwu Galih Kecamatan Praya, Rabu lalu.

Dia nekat memukul seorang pengendara ketika berhenti sejenak di sekitar jalan itu. Ceritanya, seorang pengendara bernama Hj Aminah, warga Dusun Mungkik Desa Pandan Wangi Kecamatan Jerowaru Lombok Timur, hendak pergi kerumah suami di Praya. Saat sampai di depan RSUD Praya, korban berhenti karena anaknya mau buang air kecil. Aminah pun kemudian turun dan membukakan celana anaknya. Saat itulah, Hardi dan tiga kawannya datang menghampirinya dan langsung memukulnya.

Baca Juga :  Bobol Rumah Dokter, IWS asal Lombok Barat Diringkus

Pukulan itu langsung membuat korban pingsan. Beberapa saat kemudian korban sadar dan mendapai barang-barangnya sudah ludes diembat. Di antaranya, tas jinjing warna abu di dalamnya berisikan uang Rp 200.000, buku tabungan Bank Mandiri, KTP, SIM C, surat nikah, paspor, BPKB, STNK, surat tanah, handphone (HP) Samsung Galaxy, HP Nokia hitam, dan HP Strawberry warna hitam. Tidak hanya itu, Hardi dan kawanannya juga merampas 1 unit sepeda motor jenis Honda Vario milik korban. Sehingga korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 25.000.000.

Setelah mendapati dirinya menjadi korban kriminal, Hj Aminah kemudian lapor polisi dengan Nomor : LP/426/X/2017/Res Loteng, tanggal 12 Oktober 2017 lalu. Setelah mendapi ciri-ciri pelaku dari keterangan korban, polisi langsung bergerak memburu pelaku dan berhasil menangkap salah satunya. ‘’Pelaku inisial H yang kita tangkap ini disuga sebagai otak kejahatan itu,’’ sebut Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, AKP Rafles P Girsang, Senin kemarin (16/10).

Baca Juga :  Penjambret Mahasisiwi di Kekalik Tertangkap

Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa surat-surat penting milik korban. Di antaranya KTP, SIM C, surat nikah, paspor, BPKB, STNK, surat tanah HP Nokia, 1 unit motor Honda Vario CBS ISS warna hitam, 1 buah helm merk KYT warna putih, 2 buah tas, serta uang tunai Rp 3.650.000. ‘’Sekarang pelaku sedang kita periksa,’’ tambahnya.

Selain itu, polisi juga masih mengejar kawanan Hardiawan yang masuk dalam garong jalanan nekat ini. Karena dari keterangan Hardi, dia sudah mengakui semua perbuatannya bersama komplotannya serta peran masing-maisng. (cr-met)

Komentar Anda