Bisa Gandakan Uang, Dukun Bodong Diringkus

SAMSUL-HADI
DIRINGKUS: Inilah Samsul Hadi, pelaku penipuan berkedok dukun sakti yang bisa menggandakan uang. (ISTIMEWA/RADAR LOMBOK)

PRAYA – Petualangan Samsul Hadi sebagai penipu ulung akhirnya bermuara di penjara. Pria 52 tahun asal Dusun Padasongkar Desa Aikmual Kecamatan Praya ini, diborgol polisi di rumahnya Jumat (29/3).

Pria bertubuh gempal ini diringkus polisi setelah dilaporkan H Umar Asmad, warga Dusun Mudung Barat Desa Anggaraksa Kecamatan Pringgabaya Lombok Timur. Samsul dilaporkan karena memangsa korbannya dengan berlakon sebagai dukun. Ia mengaku bisa membatu orang menggandakan uang. Namun, sebelum korbannya digandakan maka harus menyetor terlebih dulu dengan uang asli.

Nah, kedok Samsul inilah yang kemudian dilaporkan H Umar. Kronologisnya, Samsul Hadi mengaku sebagai orang pintar. Orang yang susah dengan uang atau ingin kaya dalam waktu singkat, ia bisa membantu menggandakan uang sampai miliran rupiah. H Umar yang mendapatkan kabar soal kesaktian Samsul akhirnya kepincut.

BACA JUGA: WNA Amerika Ditangkap Edarkan Narkoba

Dengan bahasa yang sangat meyakinkan ditambah dengan mantra-mantra palsunya, Samsul berhasil menipu korbannya H Umar hingga Rp 41.500.000 dalam waktu bertahap. Dalam waktu itu, H Umar bukan untung tapi malah buntung sebuntung-buntungnya. Uang yang sudah dikeluarkannya tak kunjung berlipat hingga akhirnya ia curiga.

Sadar merasa ditipu, kemudian ia meminta anaknya Aswin 25 tahun untuk melapor ke polisi. Aswin kemudian melaporkan perbuatan Samsul ke Polres Lombok Tengah, Kamis (28/3). Polisi langsung bergerak cepat mendalami laporan itu. Setelah merasa cukup bukti, polisi langsung bergerak memburu pelaku. Samsul diciduk di kediamannya Jumat (29/3), tanpa perlawanan. “Pelaku sudah kita amankan dan sedang menjalani proses pemeriksaan karena kasus penipuan,” ungkap Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, AKP Rafles P Girsang, Sabtu (30/3).

Baca Juga :  Pembunuh Terduga Dukun Santet Dibekuk

Rafles menceritakan, aksi yang dilakukan pelaku dengan cara mengambil dana dari korban secara bertahap. Berawal pada Selasa (8/1) lalu,  pelaku melancarkan aksinya dengan cara menyuruh korban  H Umar Asmad untuk mengeluarkan uang mahar. Uang mahar tersebut dijanjikan sebagai syarat untuk dijadikan berlipat ganda hingga miliaran rupiah. “Mahar tersebut kalau sudah diserahkan maka uangnya bisa menjadi banyak. Katanya pelaku Samsul Hadi ini bisa menggandakan uang, tapi korban tidak sekali mengeluarkan uang. Setelah pertama korban mengeluarkan mahar kemudian korban ini mencari uang lagi untuk penebusan uang yang katanya akan diterima sekitar delapan miliar yang dijanjikan Samsul Hadi ini,” tambahnya.

Disampaikan, rincian-rincian uang yang diberikan oleh korban kepada pelaku yakni pada 8 Januari lalu, korban menyerahkan uang sebesar Rp 5 juta. Tak berselang lama, pelaku kembali meminta uang untuk kebutuhan penggadaan tersebut. Korban yang sudah percaya kepada pelaku akhirnya kembali memberikan uang pada 13 Februari sebesar Rp 5 juta.

Baca Juga :  Pembunuh Terduga Dukun Santet Dibekuk

BACA JUGA: Tiga Tahun, Dokter Mawardi Masih Misterius

Meskipun korban sudah dua kali menyerahkan uang, ternyata uang tersebut tidak kunjung bisa digandakan. Dengan berbagai strategi pelaku kembali merogoh uang dari korbannya. Hasilnya tidak berselang lama pada 13 Februari tersebut korban kembali menyerahkan uang Rp 1,5 juta. “Alasanya uang tersebut untuk penebusan dua buah tas kecil yang berisi paket yang diduga berisi sejumlah berlian dan enam-emas,” terangnya.

Bukan mendapatkan berlian dan emas, akan tetapi korban malah kembali mengelurakan uang pada 6 Maret kemarin sebanyak Rp 30 juta. Asalannya uang itu untuk digandakan karena uang sebelumnya dipakai untuk mempersiapkan syarat-syarat. Dengan begitu banyak uang yang keluar dan hasilnya tidak ada. Korban akhirnya menyadari bahwa dirinya merupakan korban penipuan. “Kuat dugaan jika pelaku ini sering melancarkan aksinya dengan korban yang lain, makanya kita terus melakukan pengembangan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku terancan selama 4 tahun karena melanggar pasal 378 tentang penipuan,” terangnya. (met)

Komentar Anda