Berkas Oknum Polisi Pemerkosa Mahasiswi Dikirim ke Jaksa

Kombes Pol Syarif Hidayat (DOKUMEN RADAR LOMBOK)

MATARAM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB masih menunggu petunjuk jaksa peniliti, terkait berkas perkara milik Bripda insial DTA (26), oknum Polisi yang ditetapkan tersangka dugaan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi inisial DA (20) asal Kecamatan Sakra Timur, Lotim.

“Sudah kita limpahkan (berkas perkara) ke jaksa peneliti.  Tinggal menunggu petunjuk lebih lanjut dari jaksa,” ujar Direktur Ditreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat, Senin (5/2).

Apabila jaksa peneliti memberikan petunjuk terhadap berkas perkara tersangka yang dikirim beberapa lalu itu, segera akan dipenuhi. Namun, jika jaksa peneliti menyatakan berkas perkara milik DTA sudah dinyatakan lengkap (P21), pihaknya tinggal menjadwalkan pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke jaksa penuntut. “Intinya, kita tinggal menunggu petunjuk dari jaksa. Apa yang menjadi petunjuk jaksa akan kami lengkapi,” katanya.

Polda NTB menetapkan DTA sebagai tersangka 18 Desember 2023, setelah melalui gelar perkara khusus yang dihadiri sejumlah ahli pidana. Tidak hanya itu, penyidik menetapkan DTA tersangka setelah adanya hasil visum korban dari Rumah Sakit Bhayangkara.

Baca Juga :  Oknum Pecatan Polisi Tertangkap Edarkan Sabu

Hasil visum tersebut, salah satu bukti yang menguatkan bahwa terjadinya aksi pemerkosaan yang dilakukan anggota Polri berusia 26 tahun tersebut.

Polda juga telah menahan DTA di sel khusus polisi bermasalah, di bawah pengawasan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam). Bahkan, DTA mulai ditahan Polda jauh sebelum ditetapkan sebagai tersangka. “Hingga saat ini masih dilakukan penahanan,” ucap dia.

Pemerkosaan yang dilakukan DTA terhadap korban, yang juga anak kosnya itu terjadi Jumat (24/11) lalu. Tersangka menggagahi korban dua kali di Rumah Kos Taman Nirwana, Kelurahan Karang Pule, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.

Pelaku menjalankan aksinya ketika kos yang satu pekarangan dengan rumahnya itu dalam keadaan sepi. Saat itu istri pelaku sedang tidak ada di rumah. Kejadian itu berawal dari pelaku yang berperan sebagai bapak kos, mondar-mandir di depan kamar korban dengan berpura-pura mengecek dan memperbaiki fasilitas kos yang rusak.

Baca Juga :  Proses Hukum Pelaku Penyerangan Terhadap Polisi Tetap Lanjut

Modus itu pun berhasil mengantarkan DTA ke kamar kos korban, meskipun tidak mendapatkan persetujuan korban. DTA memasangkan korban kaca di dinding. Sementara itu, korban asyik memainkan ponselnya.

Kelengahan korban dimanfaatkan DTA. Dari belakang, korban langsung dipegang, dipeluk, dicium dan direbahkan di atas kasur hingga berhasil melampiaskan nafsu berahinya.

Korban waktu itu tidak berani teriak meminta tolong, karena takut nyawanya dihabisi. Sehingga, korban hanya melakukan perlawanan secara fisik saja. Usai menggagahi korban, oknum tersebut sempat meminta maaf dan mengelus kepala korban. Lalu pergi.

Berjarak beberapa menit, DTA kembali menghampiri dan menggagahi korban yang tidak berani melawan karena takut akan dihabisi. (sid)

Komentar Anda