Proses Hukum Pelaku Penyerangan Terhadap Polisi Tetap Lanjut

Kombes Pol Mustofa (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Polresta Mataram tidak memberikan ampun bagi pelaku penyerangan terhadap anggota polisi yang melakukan penjagaan di perbatasan Monjok, Kecamatan Selaparang dan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara.

Di mana, penyerangan yang dilakukan oknum masyarakat dari Taliwang, Jumat (6/10) lalu mengakibatkan tiga polisi terkena anak panah. “Proses hukum tetap lanjut,” tegas Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa, Selasa (10/10).

Para pelaku penyerangan itu berasal dari Karang Taliwang. Total pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka bertambah menjadi 21 orang, yang semula 19 orang tersangka. “19 ditambah 2, jadi 21. Dua orang tersangka tambahan dan ditahan,” katanya.

Tersangka baru itu berinisial WD dan UB, keduanya ditahan di Polresta Mataram. Sementara inisial 19 tersangka lainnya ialah AK, SD, YS, SH, AR, SM, TM, EB, MS, AD, RF, MF, BL, FM, AR, FA, FO, MZ, MH. “Dua tersangka tambahan itu dewasa,” ucapnya.

Pihaknya mengajak masyarakat Monjok dan Taliwang untuk berdamai dan atas inisiatifnya sendiri, bukan seolah-olah inisiatif pihak kepolisian maupun pemerintahan. “Mungkin karena dijaga polisi, dia tidak jadi berantem,” sebutnya.

Baca Juga :  Oknum Satpam Karaoke Aniaya Korban dengan Tongkat Besi

Untuk menjaga perdamaian antara Monjok dan Taliwang, aparat kepolisian yang berdomisili di dua wilayah tersebut ikut dilibatkan. Tetapi, keterlibatannya bukan untuk pengamanan, melainkan membantu tugas kepolisian tetap menjaga agar tidak terjadinya pertikaian lagi.  “Mari kita sama-sama menjaga kamtibmas,” ucapnya.

Masyarakat Monjok dan Taliwang diminta tidak mudah terprovokasi. “Sekarang begitu kita penegakan hukum, semua terlihat menyesali sebuah perbuatan yang terjadi kemarin. Kalau saya ya sudah, proses hukum tetap jalan sambil kita evaluasi,” katanya.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan, dari puluhan warga Taliwang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut 4 di antaranya masih di bawah umur. Sehingga, mereka dititipkan di Panti Sosial Paramita. Sedangkan 5 tersangka lainnya dikenakan wajib lapor karena pasal yang disangkakan ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara. Sisanya 12 tersangka di tahan di Polresta Mataram. “Dua orang tersangka tambahan itu ditahan,” bebernya.

Baca Juga :  Polda NTB Santuni Keluarga Korban Gempa Turki

Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 berkaitan dengan senjata tajam. Pasal 160 KUHP berhubungan dengan provokasi. Pasal 213 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 212 KUHP berkaitan dengan penganiayaan yang menyebabkan luka-luka.

Ada dua tersangka yang disangkakan dengan Pasal 160 KUHP terkait dengan provokasi, yaitu inisial BL dan MZ. Peran BL dan MZ terungkap dari hasil pemeriksaan tersangka lain. Bahwa tersangka BL memberi tanda akan mulainya penyerangan dengan petasan. “Jika menghidupkan petasan menandakan kode untuk berkumpul dan maju,” katanya.

Sedangkan tersangka MZ, memberikan kode dengan cara memukul tiang listrik. “Itu keterangan saksi,” sebutnya.

Polisi tidak hanya mengamankan para tersangka, juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni rekaman video, 130 anak panah, 7 katapel, 60 kelereng dan 23 petasan. “Ada juga barang bukti berupa 3 samurai, 3 rompi pengaman, dan 3 senapan angin,” tandasnya. (sid)

Komentar Anda