Bebadongnya Dilepas, Maling Ini Langsung Lemas

Pelaku pencurian diamankan di Mapolsek Gunungsari.(ist)

LOMBOK BARAT – Kepolisian Sektor (Polsek) Gunung Sari menangkap dua pria pelaku pencurian di sebuah gudang tempat penyimpanan peralatan cuci kendaraan yang terletak di wilayah Gunungsari, Lombok Barat.

Kedua pelaku berinisial M (47 tahun) alamat Karang Kemong Cakranegara Kota Mataram dan S (49 tahun) alamat Sayang-sayang Cakranegara Kota Mataram ditangkap belum lama ini setelah polisi melakukan penyelidikan intensif. Kapolsek Gunungsari AKP Agus Eka Artha Sudjana,SH menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada tanggal 9 Mei 2022 lalu sekitar pukul 23:00 Wita. Saat itu gudang dalam keadaan tertutup dan pemiliknya tidak tinggal di lokasi tersebut.

Mereka masuk ke dalam gudang dengan merusak pintu lalu mengambil barang-barang berupa kompresor, tabung busa sabun serta beberapa tabung gas ukuran 3 kg. Akibat kejadian itu pemilik gudang mengalami kerugian belasan juta rupiah dan melaporkan ke Polsek Gunungsari.

Baca Juga :  Nyambi Jual Sabu, Pengusaha Laundry Diciduk

Menindaklanjuti laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Gunungsari langsung melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi yang kebetulan berada di sekitar tempat kejadian. “Dari hasil olah TKP tersebut anggota mendapat petunjuk terhadap para pelaku dan langsung menyelidiki keberadaan nya beserta barang bukti yang diambilnya,”ungkap Agus belum lama ini.

Salah seorang saksi di sekitar gudang menceritakan S bersama M meminjam linggis. “Dari keterangan salah satu saksi M akhirnya berhasil diamankan oleh unit Ops Reskrim serta menunjukkan keberadaan barang yang diambilnya tersebut berupa kompresor yang akhirnya diamankan di Mapolsek Gununsari,”tegas Agus.

Atas keterangan M akhirnya S pun berhasil ditangkap dan menunjukkan keberadaan tabung sabun salju dan tabung gas lainnya.
“Barang bukti beserta kedua pelaku sudah dibawah penguasaan Polsek Gunungsari, namun S saat ini berada di RS Bhayangkara karena sedang mengalami sakit hernia,”jelas Agus.

Baca Juga :  Empat Pasangan Mesum Terjaring Razia

Kepada polisi, S mengaku dalam beraksi menggunakan bebadong (jimat). Ini yang membuatnya berani dan jika dipukuli, maka dia tidak merasakan sakit. “Memang S ini yang menurutnya mempunyai ilmu kebal. Menurut anggapannya dengan bebadong yang melengket di badannya, maka dia tidak akan merasakan rasa sakit. Namun saat bebadongnya di lepas, S secara tiba-tiba loyo tidak punya keberanian apa-apa,”tambah Agus.

Atas tindakan keduanya, maka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.(rl)

Komentar Anda