Bawa Sabu, Dua Warga Ditangkap

NARKOBA : Sat Narkoba Polres Lombok Barat mengungkap dua kasus Narkoba di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dua orang ditangkap masing-masing berinisial MH dan MR (Ist/Radar Lombok)

GIRI MENANG – Sat Narkoba Polres Lombok Barat mengungkap dua kasus Narkoba di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dua orang ditangkap masing-masing berinisial MH dan MR. Masing-masing tertangkap di Pelangan Sekotong dan Pelabuhan Gili Mas Lembar. “Saat ini, kasusnya dalam penanganan Sat Resnarkoba Polres Lombok Barat. Para terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Lombok Barat,” ungkap Kapolres Lobar AKBP Bagus Nyoman Gede kemarin.

Kasat Res Narkoba Polres Lombok Barat, IPTU Irvan Surahman, menjelaskan secara rinci keberhasilan pengungkapan ini. “ Dalam pengungkapan kasus peredaran Narkoba ini, dari seluruh barang bukti yang berhasil kami amankan diduga narkotika jenis sabu,” ungkapnya.

Di sekitar pelabuhan Gili Mas Lembar, polisi mengamankan MR (20), warga Dusun Ganti Desa Ganti Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah. “ Sekuriti pelabuhan Gili Mas Lembar melihat adanya seorang yang mencurigakan di wilayah pelabuhan. Sekuriti menanyakan maksud dan tujuan terduga karena terduga tidak memiliki identitas lengkap,” ungkap Ivan.

Baca Juga :  Sakit Parah, Bibi Bantu Keponakan Sembunyikan Sabu

Petugas lalu Lembar membawa terduga ke pos polisi. “Setelah melakukan interograsi dan penggeledahan, diemukan satu klip plastik yang di dalamnya berisi kristal bening jenis sabu dengan total berat keseluruhan 0.54 gram,” ungkapnya.

Selain itu diamankan empat klip plastik transparan kosong, sebuah pipet plastik yang sudah diruncingkan. Ada juga pipet kaca, sebuah tutup botol yang telah di di modif memiliki dua lubang, sebuah dompet warna hitam, tas selempang dan lain-lain.

Selanjutnya pelaku dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Lombok Barat. Selain itu  penangkapan bertempat di Dusun Bawak Bagek Desa Pelangan, Kecamatan Sekotong, Senin (2/1). Tim Opsnal Sat Narkoba menangkap MH (27), warga Dusun Bawak Bagek Desa Pelangan. Ia tertangkap beserta barang bukti diduga sabu seberat 7,82 gram. Pengungkapan berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah di TKP sering menjadi tempat transaksi sabu.  “Berdasarkan informasi tersebut, selanjutnya dikukan penyelidikan terhadap terduga pelaku yang identitas dan ciri-cirinya telah kami kantongi,” jelasnya.

Baca Juga :  Positif Narkoba, Lima PS Kafe Tuak Diamankan

Kasat Resnarkoba memimpin penangkapan dan penggeledahan.“MH kami amankan sesuai dengan ciri dari target operasi, kemudian menghadirkan saksi umum guna menyaksikan proses penggeledahan,” katanya.

Polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 7.82 gram. Untuk selanjutnya MH dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Lombok Barat. Selain itu juga diamankan sejumalah barang bukti lainnya, berupa sebuah sedotan, dua buah kaca, sebuah gunting, dua buah korek api. Kemudian sebuah alat hisap (bong) lengkap dengan pipet dan kaca, tiga buah handphone. Serta sebuah dompet berwarna hitam yang berisi uang sejumlah Rp 854 ribu.(ami)

Komentar Anda