Batal Bebas, PPK Kolam Labuh Divonis Tiga Tahun

SIDANG: Terdakwa kasus korupsi proyek pengerukan kolam labuh dermaga Labuhan Haji, Nugroho saat mengikuti sidang di PN Tipikor Mataram, beberapa waktu lalu. (DOK/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengerukan kolam labuh dermaga Labuhan Haji, Lombok Timur tahun 2016 Nugroho batal dibebaskan. Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) menganulir putusan bebas yang telah dijatuhi Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram.

Dalam amar putusan majelis hakim kasasi yang diketuai Eddy Army, mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur.

“Membatalkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada PN Mataram Nomor: 14/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mtr, tanggal 21 September 2022,” putus Edy, dikutip dari amar putusan yang diperoleh media ini.

Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama tiga tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta. “Apabila denda tidak dibayar, maka akan diganti pidana kurungan selama tiga bulan,” katanya.

Hakim menjatuhi hukuman demikian dengan menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sesuai dakwaan subsider. Yaitu Pasal 3 junto Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan primer,” sebutnya.

Majelis hakim turut menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhi. “Menetapkan terdakwa agar ditahan,” bebernya.

Dalam amar putusan lainnya, majelis hakim memerintahkan kepada BNI Cabang Utama selaku penjamin uang muka pada proyek tersebut, untuk mencairkan uang muka pekerjaan sebagaimana garansi bang jaminan uang muka nomor: 16/OJR/059/5780/SENIN, Kode B 071288 tanggal 6 Januari 2017, senilai Rp 6.721.048.181. “Diserahkan kepada kas daerah Kabupaten Lombok Timur sebagai uang pengganti,” ujarnya.

Baca Juga :  Propam Dalami Peran Oknum Polisi Penerima Uang Tambang Pasir Besi

Terhadap putusan itu, dibenarkan Humas PN Mataram Kelik Trimargo. Tindak lanjut dari putusan yang diterima Rabu (24/5) siang kemarin, akan diteruskan kepada para pihak, yaitu terdakwa dan jaksa penuntut umum. “Segera diberitahukan,” singkatnya.

Sebelumnya, Nugroho dinyatakan tidak terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi oleh majelis hakim pengadilan tingkat pertama, Kadek Dedi Arcana dengan anggota Mahyudin Igo dan Dadhli Hanra.

Dengan adanya putusan bebas itu, jaksa penuntut pun mengeluarkannya dari tahanan. Waktu itu, JPU menuntut terdakwa selama 8 tahun penjara dan dibebankan membayar pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan.

Untuk diketahui, proyek pengerukan kolam labuh Pelabuhan Labuhan Haji ini merupakan proyek di masa Bupati Ali BD kala itu. Tahun 2015 awalnya sempat dianggaran untuk pengerukan sekitar Rp 30 miliar. Tapi realisasinya terbatas karena berbagai kendala teknis. Tahun 2016, Pemkab Lombok Timur kembali ngotot untuk tetap melanjutkan proyek pengerukan ini. Bahkan anggaran yang dialokasikan nilainya lebih besar lagi dari tahun sebelumnya, yaitu sekitar Rp 35 miliar lebih.

Proses tender proyek ini dimenangkan PT Guna Karya Nusantara asal Bandung. Dari puluhan miliar anggaran, pihak kontraktor diberikan panjar sebesar Rp 20 persen atau sekitar Rp 7,6 miliar dari nilai kontrak. Proyek ini ditargetkan rampung sampai akhir tahun 2016.

Baca Juga :  Hutan di Kawasan Gunung Rinjani Terbakar Hebat

Namun, dalam perjalanannya pihak kontraktor tak kunjung melaksanakan tugas. Berbagai fasilitas yang didatangkan seperti kapal, termasuk pipa penyedot dibiarkan terbengkalai di pelabuhan. Ketidakjelasan pengerukan ini terus berlarut sampai kontrak berakhir tahun 2016.

Sesuai ketentuan, pihak kontraktor kembali diberikan perpanjangan waktu kurang lebih selama dua bulan tahun 2017. Tapi perpanjangan waktu itu juga tak membuat kontraktor berbuat hingga kemudian batas waktu berakhir.

Atas dasar itulah kontrak kerja sama pun diputuskan. Kegagalan proyek nyatanya masih menyisakan masalah besar. Meski gagal dikerjakan namun panjar Rp 7,6 miliar yang diambil kontraktor tak dikembalikan. Pemkab Lombok Timur sempat melakukan penagihan ke BNI Bandung selaku penjamin. Tapi pihak bank juga ogah mencairkannya dengan berbagai dalih.

Pemkab Lombok Timur akhirnya menempuh upaya hukum dengan melayangkan gugatan perdata ke PN Bandung. Gugatan itu ditujukan ke PT Guna Karya Nusantara dan pihak bank. Di pengadilan tingkat pertama, gugatan Pemkab Lombok Timur ditolak. Selanjutnya Pemkab Lombok Timur kembali menempuh upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung tapi juga ditolak.

Kasus dugaan korupsi ini, tidak hanya Nugroho yang ditetapkan sebagai tersangka, melain ada satu orang lagi. Yaitu kontraktor dari PT. Guna Karya Nusantara Taufik Ramdhani. Namun hingga saat ini keberadaan tersangka ini belum terendus. Sehingga Kejari Lotim mengumumkannya sebagai DPO. (cr-sid)

Komentar Anda