Propam Dalami Peran Oknum Polisi Penerima Uang Tambang Pasir Besi

Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin (DOK/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Pemeriksaan terhadap empat oknum anggota Polisi yang bertugas di Lombok Timur, terkait kasus tambang pasir besi di Dusun Dedalpak, hingga kini belum tuntas. Itu karena pihak Sub Bidang Pengamanan Internal (Sub Bid Paminal) Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda NTB, masih melakukan pendalaman.

“Masih proses pemeriksaan, jadi hasilnya belum ada,” ungkap Kepala Bidang Hubungan Kemasyarakatan (Kabid Humas) Polda NTB, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, Minggu kemarin (17/9).

Seperti diberitakan sebelumnya, salah satu oknum polisi yang terdeteksi diperiksa Sub Bid Paminal Propam Polda NTB, adalah Kapolsek Pringgabaya, AKP Totok Suharyanto, yang diperiksa Senin (28/8) lalu. Totok diperiksa, buntut dari namanya yang muncul dalam dakwaan terdakwa korupsi pasir besi, yaitu PO Suwandi selaku Dirut PT Anugerah Mitra Graha (AMG) dan Kepala Cabang (Kacab) PT AMG Lotim Rinus Adam Wakum.

Nama Totok disebut mendapatkan transferan dari terdakwa Rinus Adam sebesar Rp 89 juta. Uang itu ditransfer Rinus secara berkala, sebanyak 24 kali. Sesuai keterangan Rinus Adam dalam dakwaan, dana Rp 89 juta itu untuk bantuan operasional pengamanan kegiatan tambang.

Baca Juga :  Pemotongan Gaji Guru di Lobar Dikoordinasikan ke Bareskrim

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Kamis (24/8) lalu, juga turut menyebut dua oknum polisi Polres Lotim menerima aliran dana pengamanan dari terdakwa Rinus Adam Wakum.

Ke dua oknum itu berinisial ER dan DGBD. Mereka masing-masing menerima dengan nominal berbeda. ER menerima dengan total Rp 109.850.000, sedangkan DGBD Rp 137.600.000.

Arman menyebutkan, pemeriksaan tidak hanya terhadap tiga orang itu saja, melainkan total yang diperiksa sebanyak empat orang oknum anggota Polisi yang diduga menerima uang dari PT AMG. Oknum lainnya ini, Arman belum mendapatkan secara rinci identitasnya. “Intinya ada empat orang yang diperiksa Sub Bid Paminal terkait tambang pasir besi itu,” sebutnya.

Baca Juga :  Kasus Penggelapan Rp 12 Miliar Uang Nasabah Dinyatakan Lengkap

Pemeriksaan terhadap empat orang oknum polisi itu masih berlanjut. Masih dirangkaikan dengan pemeriksaan saksi-saksi. “Untuk hasilnya, nanti kami sampaikan lebih lanjut,” ujar Kabid Humas.

Dugaan korupsi tambang pasir besi yang berlokasi di Dusun Dedalpak, Desa Pohgading, Lotim ini diusut Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Total tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa aktivitas penambangan yang dilakukan PT AMG di Dusun Dedalpak, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya tersebut, tanpa mendapatkan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) dari Kementerian ESDM. Aktivitas penambangan yang dilakukan tanpa RKAB itu berlangsung dalam periode 2021 sampai 2022.

Dengan tidak adanya persetujuan itu, mengakibatkan tidak ada pemasukan kepada Negara dari sektor penerimaan Negara bukan pajak (PNBP). Berdasarkan hasil audit BPKP NTB, kerugian negara yang muncul sebesar Rp 36 miliar. (sid)

Komentar Anda