Pemotongan Gaji Guru di Lobar Dikoordinasikan ke Bareskrim

Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda NTB mengoordinasikan penanganan kasus pemotongan gaji guru di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Barat (Lobar) ke Bareskrim Polri. “Koordinasi dengan Bareskrim itu sifatnya intern. Hanya koordinasi saja,” kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, Selasa (13/6).

Dikatakan, penanganan kasus korupsi harus melalui empat tahapan. Mulai dari pengumpulan bahan keterangan dengan pengumpulan data (pulbaket), klarifikasi, penyelidikan, dan terakhir proses penyidikan. “Begitu prosesnya, karena ini lex spesialis,” sebutnya.

Dalam perkara ini, Arman menyebutkan bahwa penyidik belum menetapkan adanya tersangka. Kendati demikian, proses penanganan perkara tersebut terus berjalan dengan pemeriksaan sejumlah saksi. “Pemeriksaan saksi masih, untuk kelengkapan berkas perkara,” ujarnya.

Baca Juga :  KPK Geledah Kantor Wali Kota Bima

Sebelumnya, kasus ini sempat mandek karena pemotongan gaji guru tersebut sudah dikembalikan. Akan tetapi, penanganannya kembali dilanjutkan sesuai Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, karena mengembalikan barang bukti pada tahap penyidikan tidak menghapus tindak pidana.

Berdasarkan data, guru yang dipotong gajinya ini sekitar 100 orang, semuanya adalah guru PNS. Masing-masing dipotong Rp 500 ribu. Pemotongan tersebut diduga dilakukan oleh oknum pejabat Dikbud Lobar. Dari proses penyelidikan, penyidik menemukan adanya perbuatan melawan hukum dan mengantongi dua alat bukti.

Baca Juga :  Dikenakan Pasal 2 Korupsi, Mantan Kacab BNI Kasasi

Sehingga kasus tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan. Uang hasil potongan, diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi sang oknum pejabat tersebut.

Dengan adanya perbuatan melawan hukum, kasus itu pun mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. (cr-sid)

Komentar Anda