Dikenakan Pasal 2 Korupsi, Mantan Kacab BNI Kasasi

SIDANG: Terdakwa korupsi KUR BNI ketika menjalani sidang di PN Tipikor Mataram beberapa waktu lalu. (DOK/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Mantan Kepala Cabang (Kacab) BNI Mataram, Amiruddin melawan vonis majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Mataram, terkait korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) BNI untuk petani jagung di Lotim tahun 2020-2021.

“Sudah kami nyatakan upaya hukum kasasi,” kata Amiruddin melalui kuasa hukumnya, Ilham yang dijumpai di Polda NTB, Senin kemarin (25/9).

Majelis hakim PT Mataram yang diketuai I Wayan Wirjana menyatakan Amiruddin terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, turut serta melakukan korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer. Pasal primer itu mengacu pada Pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  juncto pasal 55 ayat (1) ke-1  KUHP.

Penerapan Pasal 2 itu yang menjadi pertimbangan untuk menempuh upaya hukum kasasi. “Masalahnya itu (penerapan pasal 2),” sebutnya.

Sementara terkait penerapan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait turut serta, diakui Ilham itu yang membuat kliennya terseret dalam kasus korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 29,6 miliar. “Terbuktinya turut serta. Akan tetapi kenapa Pasal 2-nya yang dikenakan. Itu aja sih intinya,” ujarnya.

Seharusnya, lanjut Ilham, kliennya dikenakan dakwaan subsider. Dakwaan subsider itu mengacu tentang Pasal 3 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  juncto pasal 55 ayat (1) ke-1  KUHP.

Baca Juga :  Prapradilan Kasus Pasir Besi, ZA Keluarkan Surat Izin Tanpa Melalui Kabag Umum

“Pasal 3 seharusnya, karena turut serta. Beda sekali turut serta sama Pasal 2 ini. Keberatannya di sini (penerapan pasal) sih sebenarnya,” bebernya.

Ilham menyatakan demikian, karena kliennya tidak terbukti di dalam persidangan menikmati uang hasil korupsi dalam kasus tersebut. “Dia (Amiruddin) tidak terbukti makan uang. Jelas-jelas dalam fakta persidangan kalau masalah kerugian negara itu ke terdakwa Lalu Irham semua. Yang kami sesali sih cuman satu, itu aja (penerapan pasal 2),” katanya.

Majelis hakim PT menghukum terdakwa Amiruddin dengan pidana penjara 9 tahun, dan pidana denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Hakim tidak menghukum terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara.

Sebelumnya, majelis hakim PN Mataram yang diketuai I Ketut Somanasa menjatuhkan terdakwa pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. I Ketut Somanasa juga sebelumnya tidak membebankan terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara.

Terpisah, Humas PN Mataram Kelik Trimargo membenarkan pihaknya telah menerima pernyataan sikap upaya hukum kasasi yang ditempuh terdakwa Amiruddin. “Iya sudah. Terdakwa Lalu Irham Rafiudin Anum juga tempuh upaya hukum kasasi,” kata Kelik.

Kedua terdakwa hanya baru menyatakan sikap menempuh upaya kasasi saja. “Baru nyatakan aja, belum menyerahkan memori kasasinya,” imbuhnya.

Untuk terdakwa Lalu Irham, majelis hakim PT Mataram menghukumnya dengan pidana penjara 15 tahun dan pidana denda Rp 650 juta subsider 4 bulan kurungan. Bendahara Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) NTB itu juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 29,1 miliar subsider 5 tahun kurungan badan.

Baca Juga :  Jadi Korban Tabrak Lari, Seorang Warga Suwangi Tewas di Tempat

Untuk diketahui, perkara korupsi ini muncul kerugian negara Rp 29,6 berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB. Proyek penyaluran ini kali pertama muncul dari adanya kerja sama antara PT BNI Cabang Mataram dengan PT Sumba Multi Agriculture (SMA), perusahaan milik anak Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko, yaitu Joanina Rachma Novinda dalam penyaluran dana KUR untuk masyarakat petani di Lombok.

Perjanjian kerja sama kedua pihak tertuang dalam surat Nomor: Mta/01/PKS/001/2020. Dalam surat tersebut PT SMA dengan PT BNI sepakat untuk menyalurkan dana KUR ke kalangan petani di Lombok Timur dan Lombok Tengah. Jumlah petani yang terdaftar sebagai penerima sebanyak 789 orang.

Dari adanya kesepakatan tersebut, PT SMA pada September 2020, menunjuk CV ABB milik terdakwa Lalu Irham untuk menyalurkan dana KUR kepada petani. Legalitas CV ABB melaksanakan penyaluran, sesuai yang tertuang dalam surat penunjukan Nomor: 004/ADM.KUR-SMA/IX/2020.

Keberadaan CV ABB dalam penyaluran ini pun terungkap karena ada rekomendasi dari HKTI NTB yang berada di bawah pimpinan Wakil Bupati Lombok Timur Rumaksi. (sid)