Baru Keluar dari Penjara, Dolah Curi Tiga Motor

TUNJUKKAN: Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa menunjukkan pelaku bersama barang hasil curiannya, Senin (2/8). (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Berdalih rugi dari usaha menanam tembakau, ABD alias Dolah (35) warga Bilelando, Kabupaten Lombok Tengah mencuri sepeda motor.

Dolah mengaku bahwa sebelumnya adalah petani tembakau. Di mana area tanamnya mencapai dua puluh hektare. Hanya saja karena intensitas hujan cukup tinggi belakangan ini tembakaunya pun banyak mati. Hal itu kemudian menimbulkan kerugian yang tidak sedikit. Mengingat modalnya menanam tembakau itu didapat dari uang pinjaman. “Akhirnya saya nyuri untuk bayar utang,” akunya saat dihadirkan dalam jumpa pers, Senin (2/8).

Dolah mencuri sepeda motor bermodalkan kunci T yang didapat dari temannya. Berbekal kunci tersebut, Dolah hanya butuh waktu beberapa detik saja untuk menghidupkan sepeda motor korban. “Hanya 15 detik,” akunya.

Baca Juga :  KPID NTB Cekal Tujuh Videoklip Dangdut Erotis

Aksi terakhir itu dilakukannya di Jalan Bambu Runcing, Kelurahan Pejeruk, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram pada 17 Juli lalu. Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan bahwa pelaku ini tercatat sebagai residivis kasus yang sama dan baru keluar penjara belum lama ini. “Dia sudah tiga kali masuk penjara dengan kasus yang sama yaitu curanmor,” bebernya.

Meski begitu, bukannya tobat malah kembali beraksi.  Aksinya ini sudah dilakukan sebanyak tiga kali pasca-keluar dari penjara. “Terakhir di Ampenan kemarin,” ujarnya.

Di TKP tersebut, pelaku berhasil mencuri sepeda motor Beat. Yang mana sepeda motor tersebut sedang diparkir di sebuah gang dekat rumah korban. “Berbekal kunci leter T pelaku menghidupkan sepeda motor korban dan membawanya kabur ke Lombok Tengah,” ujarnya.

Baca Juga :  Kasus Kejahatan Meningkat Selama 2021

Sesampainya di Lombok Tengah, sepeda motor dijual Rp 1,8 juta. Berbekal laporan korban pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi-saski didapatlah petunjuk yang mengarah ke pelaku. Polisi kemudian langsung memburu pelaku. “Kemarin yang bersangkutan berhasil kita amankan di rumahnya. Setelah kita kembangkan sepeda motor yang dicurinya juga sudah berhasil kita amankan,” bebernya.

Pihaknya kini tinggal memburu pelaku AG yang berperan sebagai joki yang mengantarkan pelaku untuk mencuri sepeda motor korban. Sementara terhadap Dolah kini ditahan di Polresta Mataram guna proses hukum lebih lanjut. Ia dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. (der)

Komentar Anda