KPID NTB Cekal Tujuh Videoklip Dangdut Erotis

Ilustrasi.

MATARAM – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Nusa Tenggara Barat kembali melakukan pencekalan terhadap 10 videoklip lagu dangdut yang dinilai bermuatan  pornografi dan  goyangan atau tarian erotis.

”Kami meminta seluruh TV lokal untuk tidak menayangkan lagu dangdut tersebut karena videoklipnya bermasalah,”kata Sukri Aruman, Ketua KPI Daerah Nusa Tenggara Barat  dalam siaran persnya yang diterima Radar Lombok, Senin kemarin (13/2).

Adapun videoklip lagu dangdut yang dicekal tersebut antara lain Sir Gobang Gosir  dinyanyikan Duo Anggrek, Cowok Gelo Rempong dinyanyikan Lili Marlina, Putri Panggung dinyanyikan Uut Permatasari, Ayang Kamu Ayang Aku dinyanyikan  Dewi Lina, Terserah Gue dinyanyikan Gajin, Wani Piro dinyanyikan Yeni   dan videoklip Asolole dengan penyanyi Terajana.”Ada beberapa lagu yang liriknya tidak bermasalah sehingga aman disiarkan radio, tapi ketika dibuat dalam format videoklip, ditemukan sejumlah visual yang tidak pantas dan ada muatan pornografinya,”ungkap Sukri.

Baca Juga :  Penyelundupan 23.140 Ekor Bibit Lobster Digagalkan

[postingan number=3 tag=”kriminal”]

Lebih lanjut  Sukri menambahkan, berdasarkan hasil pemantauan dan kajian bidang pengawasan isi  siaran KPI Daerah NTB menemukan stasiun TV lokal yang menayangkan videoklip lagu dangdut tersebut yang secara nyata dan terang-benderang melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran atau P3SPS tahun 2012 yang ditetapkan Komisi Penyiaran Indonesia.”Semua videoklip lagu dangdut yang ditayangkan itu secara jelas menampilkan gerakan tubuh dan tarian erotis, juga menampilkan bagian-bagian tubuh tertentu penari atau penyanyinya yakni mulai paha, bokong dan payudara secara close up dan medium shoot. Pelanggaran ini tidak bisa ditolerir, apalagi ditayangkan  dibawah jam 10.00 malam, waktu dimana anak-anak dan remaja masih menonton televisi,”terangnya.

Hal senada diungkapkan Hj Suhadah MSi selaku Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Daerah NTB yang menyebutkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat teguran keras kepada Lombok TV yang menayangkan videoklip dangdut bermasalah.”Tidak cuma videoklip dangdut, ada juga videoklip Lagu Sasak dan mancanegara serta karya jurnalistik televisi yang tidak mengindahkan P3SPS,”jelasnya seraya menyebutkan videoklip Sasak yang dicekal berjudul Antih Bebalu dinyanyikan Erni Ayuningsih dan Oyat. Sedangkan klip artis mancanegara yang kena cekal adalah Foo Fighter dengan videoklip Best of You.

Selain Lombok TV, ungkap Suhadah, teguran berbeda juga dilayangkan kepada TV lokal lainnya yakni Sasambo TV dan NAA TV yang terbukti masih mengabaikan  pencantuman klasifikasi acara sesuai ketentuan yang berlaku.”Itu kan kewajiban yang harus mereka jalankan untuk kepentingan dan kenyamanan publik,”imbuhnya dan berharap semua pihak ikut ambil bagian mengkawal penyiaran lokal yang lebih sehat dan bermanfaat.(cr-her)

Komentar Anda