MATARAM–Tim Opsnal Polsek Cakranegara menangkap dua pelaku pencurian televisi (TV) di Kompleks Pertokoan Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.
Dua pelaku ini berinisial MZ alias Jong (26) dan S alias Edi (36). Keduanya merupakan warga Dasan Cermen, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram. “Kedua pelaku ini mencuri TV merek Polytron 24 Inci yang baru beberapa menit dibeli korban. Saat itu korban menaruh TV di bagian belakang mobil pikapnya dan masuk lagi ke dalam toko untuk berbelanja. Pelaku yang melihat itu langsung membawa kabur TV korban,” kata Kapolsek Cakranegara, Kompol Nasrulloh, Selasa (13/7).
Beruntungnya aksi pelaku ini terekam kamera CCTV. Berbekal laporan korban, polisi langsung menyelidiki kasus pencurian ini dengan melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi. Polisi juga memeriksa rekaman kamera CCTV dan mengidentifikasi ciri-ciri pelaku hingga akhirnya identitas pelaku terungkap. “Pelaku akhirnya berhasil kami tangkap kemarin di rumahnya masing-masing,” ujar Nasrul.
Sementara untuk barang hasil curian, sudah tidak ada lagi di genggaman pelaku. Sebab TV tersebut sudah dijualnya ke Desa Bajur, Kabupaten Lombok Barat sekitar Rp 2 juta. “Tetap sudah kita cari dan berhasil didapatkan. Untuk kasus 480 (penadahan) masih berproses,”ujar pria kelahiran Sakra, Lombok Timur ini.
Terhadap kedua pelaku saat ini ditahan di Polsek Cakranegara. Nasrul membeberkan bahwa kedua pelaku adalah residivis kasus pencurian. Sebelumnya juga pernah ditangkap atas kasus yang sama. “Ini merupakan yang kedua kali,” ungkapnya.
Sementara itu kedua pelaku juga mengakui perbuatannya. Pelaku Jong mengaku bahwa nekat mencuri untuk bayar utang dan kebutuhan sehari-hari. “Sisanya untuk nyabu,” akunya.
Sementara untuk pelaku Edi mengaku hanya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Terkait apakah ia juga menggunakan uang hasil pencurian untuk membeli sabu, Edi membantahnya. “Nggak pak,” bantahnya. (der)