5 Akun Dilaporkan, Terkait Kasus Dugaan Penghinaan TGB

Lima Akun Dilaporkan ke Polda
LAPOR POLISI : Tim pembela Gerakan Pribumi Berdaulat saat melaporkan akun facebook dan twitter yang menyebut Steven Hadisurya Sulistryo penghina Gubernur NTB adalah fiktif di Mapolda NTB, Selasa kemarin (25/4). (Ali Ma’shum/Radar Lombok)

MATARAM—Gerakan Pribumi Berdaulat kembali mendatangi Mapolda NTB.

Kali ini, mereka datang melapor ke Subdit II Cyber Crime Ditreskrimsus Polda NTB. Laporan tersebut masih berkaitan dengan kasus penghinaan yang diterima oleh Gubernur NTB TGH Zainul Majdi oleh Steven Hadisurya Sulistyo. Gerakan Pribumi Berdaulat  melaporkan tiga akun facebook dan dua akun twitter milik lima orang yang berbeda.

Kelima akun media sosial ini dilaporkan ke Polda NTB karena karena dalam postingan di media sosial menyatakan bahwa sosok Steven dalam kasus penghinaan atau penistaan rasial di Bandara Changi Singapura adalah tidak benar atau fiktif belaka. Laporan tersebut langsung diterima oleh Kasubdit II Ditreskrimsus Polda NTB AKBP Darsono Setyo Adjie. ‘’ Kami melaporkan lima akun facebook dan twitter ini karena Steven yang yang melakukan penghinaan ini dianggap hanya fiktif orangnya. Jadi mereka menganggap orangnya tidak ada,’’ ujar Dr H Mahsan selaku ketua tim pembela Gerakan Pribumi Berdaulat di Mapolda NTB, Selasa kemarin (25/4).

Kelima akun yang dilaporkan tiga diantaranya akun facebook yaitu atas nama Niluh Djelantik, Suparman Bong dan Tazran Tanmizi. Sedangkan dua akun twitter yang dilaporkan tersebut atas nama Cyril Raoul Hakim dan Surya Tija. 

Selain itu, ada juga akun yang menyatakan Steven ini ada. Bahkan sudah melakukan kontak serta konfirmasi kepada Steven dan mengatakan Steven tidak pernah pergi ke Singapura. Dengan kata lain, peristiwa tersebut dianggap fiktif. ‘’ Inilah dua hal yang kami laporkan saat ini. Ada yang mengatakan Steven dan kejadiannya itu fiktif,’’ katanya.

Baca Juga :  Pelaku Pencurian Sarang Burung Walet Ditangkap!

Terhadap postingan ini, tentu saja membuat Gerakan Pribumi Berdaulat keberatan. Pasalnya, jika kejadian tersebut fikti, maka  Tuan Guru Bajang (TGB) TGH Zainul Majdi  yang dikenal sebagai ulama dan Gubernur NTB menyebarkan kebohongan. ‘’ Padahal setelah salat Jumat di Islamic Center, beliau menyatakan dihadapan jamaah bahwa kejadian itu memang benar menimpa dirinya dan istri. Beliau juga menyatakan saat itu sudah memaafkan Steven,’’ ungkapnya.

Ditambahkan Mahsan, postingan dalam akun facebook dan twitter yang menyatakan kejadian penghinaan itu fiktif jelas menjadi kerugian hukum pihaknya. ‘’ Sehingga kami menyimpulkan bahwa kalimat Steven ini dianggap fiktif jelas merugikan kepentingan hukum kami sebagai pelapor atas penghinaan yang dilakukan oleh Steven,’’ jelasnya.

Selanjutnya, pihaknya juga akan menyertakan berbagai alat bukti. Seperti pernyataan permohonan maaf asli dari Steven. Lalu juga ada pengumuman permohonan maaf Steven di media massa. Selanjutnya, bukti pemeriksaan (BAP) TGH Zainul Majdi di Polres Bandara Soekarno Hatta. Bukti pemeriksaan TGB beserta istri oleh Polda Metro Jaya. Manifest penumpang Steven bolak-balik Jakarta-Singapura. Serta print out status atau komentar akun facebook dan twitter yang dilaporkan. ‘’  Nanti akan kami lampirkan semua bukti-bukti. Beberapa diantaranya seperti KTP, paspor dan lainnya sudah ditunjukkan oleh penyidik Polda Metro Jaya kepada Bapak Gubernur pada pemeriksaan kemarin,’ imbuhnya.

Baca Juga :  Mantan Kadistanbun Kembali Diperiksa Jaksa

Tim pembela juga mengaskan  berdasarkan fakta dan bukti yang ada, maka keberadaan dan kasus penghinaan atau penistaan rasial yang dilakukan Steven benar adanya. ‘’ Sekelompok orang inilah yang berupaya mengaburkan atau bahkan menghilangkan keberadaan Steven dalam perbuatan penghinaa atau penistaan rasial dalam kasus ini,’’ katanya. 

Dari kronologis tersebut, tim pembela menganggap kelima akun tersebut diduga telah melanggar pasal 27 ayat (3) dan pasal 35 Undang-Undang No 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE). ‘’ Lima orang ini juga diduga kuat memanipulasi informasi elektronik yang seolah-olah menganggap data tersebut seolah-olah otentik. Apa yang mereka katakan bahwa Steven itu adalah fiktif adalah data yang otentik. Ini jelas merupakan kebohongan yang disampaikan kelima orang ini dalam akun media sosialnya,’’ terangnya.

Sementara itu Kasubdit II Ditreskrimsus Polda NTB AKBP Darsono Setyo Adjie mengatakan, laporan tersebut telah diterima oleh Polda NTB. Sesuai dengan ketentuan, laporan akan ditelaah dan dikaji terlebih dahulu. Ia juga meminta kepada pelapor untuk segera melengkapi alat bukti dalam laporannya. ‘’ Segera akan kita tindaklanjuti untuk dilakukan penyelidikan. Alat-alat bukti juga supaya dilengkapi,’’ katanya.(gal)

Komentar Anda