Bandar Sabu Kelayu Ditangkap

bandar-sabu-kelayu
DIBORGOL: Fatuhurrozak saat diperlihatkan bersama barang buktinya berupa empat poket sabu dan sejumlah barang bukti lainnya. (JANWARI IRWAN/RADAR LOMBOK)

SELONG – Operasi anggota Satresnarkoba Polres Lombok Timur kembali membuahkan hasil. Mereka berhasil mengeler Fathurrozak, 39 tahun, asal Kelurahan Kelayu Selatan Kecamatan Selong. Lelaki ini ditangkap karena diduga sebagai bandar sabu yang kerap beroperasi di seputaran wilayah Lombok Timur.

Kasatnarkoba Polres Lombok Timur, IPTU Surya Irawan mengungkapkan, Fathurrozak ditangkap sekitar pukul 20.30 Wita, Kamis (27/6). Ia ditangkap di rumahnya dengan disaksikan warga setempat. Polisi kemudian menggeledah rumah pelaku dan menemukan sejumlah barang bukti.

Baca Juga :  9 Pengguna dan Pengedar Sabu Ditangkap

BACA JUGA: Simpan Sabu di Peci, Dua Kurir Ditangkap

Di antaranya 4 buah klip besar berisi sabu. Serbuk najis itu ditemukan di kantong celana sebelah kanan pelaku. Celana itu disimpan di dalam kotak warna hitam oleh pelaku di kamar pelaku. Selain itu, polisi juga mengamankan 1 buah sekop plastik, 1 buah bong, 1 buah tabung kaca yang disimpan di dalam bungkus rokok merek Gudang Garam Surya 12. Barang itu ditemukan di kamar anaknya. Polisi juga mengamankan tiga buah korek api gas, uang tunai Rp 510.000. ‘’Barang buktinya sudah kita amankan sekarang,’’ ungkap Surya, Jumat (28/6).

Baca Juga :  Kurir Sabu Mataram Dibekuk di Lotim

Dari barang bukti itu, pelaku terancam pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang menawarkan untuk dijual, menjual,  membeli, menerima, menjadi perantara narkotika golongan I dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (wan)

Komentar Anda