Simpan Sabu di Peci, Dua Kurir Ditangkap

Simpan Sabu di Peci
DIAMANKAN: Dua orang warga Lombok Timur saat diamankan Satnarkoba Polres Lombok Tengah. (ISTIMEWA/RADAR LOMBOK)

PRAYA – Satnarkoba Polres Lombok Tengah berhasil membekuk dua orang pria asal Lombok Timur yang diduga sebagai kurir sabu. Kedua pelaku ditangkap di pinggir jalan raya Kopang samping toko Indomaret, depan Polsek Kopang Desa Kopang Rembiga Kecamatan Kopang. Keduanya ditangkap saat hendak mengantar barang haram tersebut ke konsumennya.

Kedua pelaku adalah Iwan Sakroni, 19 tahun, warga Dusun Lekong Lima Desa Montong Betok Kecamatan Montong Gading Lombok Timur dan Muhamad Muzayin, 21 tahun, warga Dusun Temu Bireng Desa Montong Betok Kecamatan Montong Gading. Keduanya ditangkap pada hari Kamis (27/6) sekitar pukul 21.20 Wita.

BACA JUGA: Sedang Pesta Narkoba, Tiga Pria Diamankan

Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa satu poket  kristal bening diduga narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 0,2 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan satu buah handphone merek Xiomi, satu buah dompet, satu buah peci hitam dan uang sebanyak Rp 667.000 yang diduga hasil penjualan dari pelaku.

Baca Juga :  Bawa Sabu, Pengunjung Rutan Selong Ditangkap

Kasatnarkoba Polres Lombok Tengah, AKP Dhavid Shiddiq menegaskan, penangkapan pelaku bermula ketika petugas sedang mobileing di seputaran wilayah Kopang. Saat itu petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di seputaran Kopang akan ada transaksi narkoba yang diduga dibawa dari Lombok Timur. Berdasarkan informasi tersebut, selanjutnya anggota memantau dan menempati posisi di lokasi yang diduga akan digunakan transaksi sesuai informasi masyarakat. “Tidak berselang lama kita memantau ternyata datang dua orang dengan menggunakan sepeda motor hoda Vario warna merah dengan gerak-gerik mencurigakan. Melihat hal itu salah satu anggota Satnarkoba Polres Lombok Tengah yang sudah berada di posisi langsung menghampiri dan mengamankan kedua orang tersebut,” ungkap Dhavid Shiddiq, Jumat (28/6).

Setelah kedua pelaku diamankan,  selanjutnya digeledah dan menemukan barang bukti berupa satu poket kristal bening diduga sabu. Barang bukti itu diselipkan di peci salah satu pelaku yakni Iwan Sakroni. “Atas kejadian tersebut selanjutnya anggota mengamankan kedua pelaku ke Satnarkoba Polres Lombok Tengah guna proses lebih lanjut,” tambahnya.

Baca Juga :  Edarkan Sabu, Ibu Rumah Tangga Ditangkap

BACA JUGA: Bobol Sekolah, Warga Ampenan Diciduk

Dhavid mengaku masih mengintrogasi tersangka untuk mengetahui asal muasal barang haram itu. Introgasi ini untuk mendalami kemungkinan adanya keterlibatan orang lain. “Tapi pelaku belum berani buka suara terkait asal muasal barang haram ini,” tambahnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kedua pelaku akan dijerat pasal 114 juncto pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. “Kita akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap bandar sabu lainnya. Karena penyebaran barang haram ini sudah sangat meresahkan masyarakat,” tandasnya. (met)

Komentar Anda