Bandar Sabu Asal Labuhan Haji Dibekuk

Bandar Sabu Asal Labuhan Haji Dibekuk
BANDAR SABU : Subdit III Ditresnarkoba Polda NTB menangkap seorang bandar sabu asal Labuhan Haji Lombok Timur. (Ali Ma'shum/Radar Lombok)

MATARAM–Tim opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda NTB menangkap pengedar dan pengguna narkotika jenis sabu, JM (43 tahun) warga Dusun Mandar Labuhan Haji Lombok Timur.

Ia ditangkap setelah cukup lama diintai dan dilakukan penyelidikan oleh petugas. ” Dia kita tangkap pekan lalu sekitar pukul 16.00 Wita. Kita tangkap di kediamannya,” ujar Kasubdit III Ditresnarkoba Polda NTB AKBP Anak Agung Gede Agung saat memberikan keterang di Mapolda NTB, Rabu kemarin (23/8).

Dari informasi masyarakat, pelaku diduga sering melakukan transaksi narkotika. Informasi kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penggeledahan. Hasilnya, petugas menemukan barang bukti yakni satu bungkus kristal bening yang diduga sabu seberat 5 gram. Satu buah botol kaca, satu besi yang sudah dibentuk menjadi skop, satu buah jarum sumbu, dua buah pipet palstik dan satu buah handphone. ” Barang bukti sabu ini kita temukan didalam bungkus rokok. Sabunya lumayan banyak 5 gram,” katanya.

Baca Juga :  Gembong Narkoba Selong Terancam Hukuman Mati

Saat dilakukan penangkapan, pelaku ditemani oleh rekannya. Setelah dilakukan pemeriksaan, rekannya tidak berkaitan dengan tindak pidana narkotika. ” Rekannya itu pegawai koperasi. Dia kesana untuk menagih hutang. Sempat kita bawa juga dan diperiksa ke Polda. Tapi memang tidak berkaitan, jadinya kita lepas,” ungkapnya.

Agung menambahkan, pelaku selama ini mengedarkan sabu di wilayah Lombok Timur. Khususnya para pemesan di sekitar Labuhan Haji. Dari pengakuan pelaku, mengaku baru tiga bulan mengedarkan sabu. Tapi dari hasil penyelidikan sudah dilakukan jauh sebelumnya. Hasil tes urine pelaku juga positif mengandung narkotika jeni sabu. ” Dia ini mengedarkan ke konsumen di wilayah Labuhan Haji dan Lombok Timur. Dia cukup lama kita selidiki,” jelasnya.

Pelaku juga kata dia menjual sabu dalam paket sedang dan besar yaitu diatas 5 gram. Untuk sabu paket 5 gram dijual  sampai Rp 8 juta. ” Jadi dia tidak mengedarkan poketan kecil,” imbuhnya.

Baca Juga :  Peluk Keluarga Melepas Pengedar Sabu

Saat ini kasus tersebut masih dikembangkan petugas. Dari pengakuannya, barang tersebut didapatkan dari seseorang berinisial A di Lombok Timur. ” Kita juga sudah mengirim tim untuk memastikan asal barangnya. Itu saja yang bisa kami informasikan,” tandasnya.

Pelaku sendiri di depan petugas lebih memilih bungkam. Setiap jawaban yang ditanyakan tidak dijawabnya. Begitu juga saat ditanyakan hasil penjualan sabu digunakan untuk apa. Ia hanya menggelengkan kepala.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(gal)

Komentar Anda