Gembong Narkoba Selong Terancam Hukuman Mati

Edarkan Sabu Antarpulau 500 Gram

Gembong Narkoba
DIGULUNG: Dua gembong narkoba sabu asal Lingkungan Seruni Kelurahan/Kecamatan Selong Kabupaten Lombok Timur, diringkus polisi dengan barang bukti seberat 210 gram sabu. Keduanya disangkakan pasal berlapis dan terancam hukuman mati.( JANWARI IRWAN/RADAR LOMBOK)

SELONG – Kinerja anggota Satresnarkoba Polres Lombok Timur patut diacungi jempol. Soalnya, mereka berhasil sindikat gembong peredaran sabu antarpulau di wilayah hukum Polres Lombok Timur.

Sabtu (3/8), korps pimpinan AKBP Ida Bagus Made Winarta itu berhasil meringkus dua orang gembong narkoba jenis sabu. Keduanya yaitu Muhamad Said dan Subahan. Keduanya merupakan warga   Lingkungan Seruni Kecamatan Selong  Kabupaten Lombok Timur. Keduanya ditangkap saat akan menyeberang ke pulau Sumbawa.

Waktu itu, Said dan Subhan berboncengan hendak membawa serbuk haram itu ke pulau Sumbawa. Setidanya di Pelabuhan Kayangan, polisi kemudian menghentikan keduanya. Polisi lantas menggeledah kedua orang ini.

BACA JUGA: Tim Jatanras Polda NTB Tembak Pelaku Curanmor

Sayang, polisi tak menemukan secuil barang pun di tubuhnya. Baru kemudian polisi melanjutkan penggeledahan ke motornya. Bukannya mendapatkan di tempat sulit, polisi malah menemukan serbuk haram itu tergantung di stang motor menggunakan kantong plastik warna hitam.

Barang itu sengaja digantungkan untuk menghindari kecurigaan petugas. Namun, polisi yang sudah mengintai pelaku sejak lama tak bisa ditipu. ‘’Kita menangkap kedua pelaku di Desa Labuhan Lombok saat akan menyeberang ke pulau Sumbawa,’’ terang Kasatnarkoba Polres Lombok Timur, IPTU Surya Irawan, Minggu (4/8).

Baca Juga :  Polisi Gerebek Rumah Pengedar Sabu

Setelah diperiksa, lanjut Surya, polisi menemukan barang bawaan Said dan Subhan cukup fantastis. Yakni 1 bungkus sabu bruto 110.0 gram, 1 bungkus sabu bruto 109.3 gram, 1 bungkus sabu bruto 107.9 gram, 1 bungkus sabu bruto 77.0, 1 buah sepeda motor Honda Beat DR 4953 LG, 2 buah HP merek Oppo warna hitam dan Nokia warna biru dan uang Rp176.000. ‘’Total barang bukti yang kita amankan seberat 105,3 gram. Barang bukti ini sengaja digelantungkan untuk memudahkan transaksi dan mengelabui petugas,’’ sebut Surya.

BACA JUGA: Guru Bimbel Cabuli Tujuh Anak

Dari mulut kedua pelaku, mereka mengaku mendapatkan pasokan serbuk nakjis itu dari Batam. Barang itu dikirim melalui Kabupaten Lombok Tengah. Namun, kedua pelaku belum buka mulut, apakah benda mematikan itu dikirim melalui jalur laut atau udara.

Baca Juga :  DPO Narkotika Diamankan Bersama Istri Siri

Karenanya, polisi terus mendalami sindikat gembong narkoba ini. Karena polisi memprediksikan, narkoba ini tidak dikirim tercecer melainkan paket dalam bentuk besar. ‘’Kita masih mendalami kasus ini,’’ tambah Surya.

Perwira balok dua ini menambahkan, kedua pelaku terancam pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Narkotika Golongan I. Mereka diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahu. Selain itu, keduanya juga terancam pasal 112 ayat  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dia disangkakan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman melebihi diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Kemudian pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, bahwa setiap orang penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan penjara paling lama 4 tahun. ‘’Kalau untuk kedua pelaku ini terancam hukuman mati atau minimal penjara seumur hidup,” sebutnya. (wan)

Komentar Anda