DPO Narkotika Diamankan Bersama Istri Siri

DIAMANKAN: Kepolisian mengamankan DPO kasus narkotika, Eliz dan istrinya di Banyuwangi, Jawa Timur. (IST/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Berakhir sudah pelarian Eliz (37) tahun, warga Lingkungan Bendige, Kelurahan Tanjung Karang, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.

DPO kasus narkotika ini akhirnya berhasil ditangkap Tim Opsnal Dit Resnarkoba Polda NTB di-backup Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Banyuwangi, Jawa Timur. “Yang bersangkutan berhasil kami tangkap kemarin di Banyuwangi dengan di-backup Sat Resnarkoba Polres Banyuwangi,” kata Dir Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Jaya, Selasa (16/3).

Baca Juga :  Dua Bos Sabu Antardaerah Diringkus

Eliz kata Helmi ditetapkan sebagai DPO oleh Sat Resnarkoba Polresta Mataram pada 23 Agustus 2020 atas kasus dugaan peredaran narkotika. Semenjak pelarian, Eliz cukup lihai sehingga petugas sulit menemukannya. Namun setelah dilakukan pemetaan selama dua hari, Eliz diketahui berada di Griya Dadakan Indah, Banyuwangi.

Saat digerebek, Eliz bersama istrinya yang baru dinikahi Januari 2021 secara siri. “Begitu dipastikan keberadaannya langsung digerebek dan berhasil diamankan bersama istrinya di dalam rumah tersebut,” bebernya.

Baca Juga :  Lagi, Sopir Taksi Ditangkap Karena Jual Sabu

Dari penangkapan pelaku, petugas  mengamankan barang bukti berupa lima kartu ATM, kemudian empat HP, uang Rp 61.000 dan beberapa barang bukti lainnya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dan barang bukti kini diamankan di Polda NTB.

Pelaku terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (der)

Komentar Anda