Polisi Gerebek Rumah Pengedar Sabu

Polisi Gerebek Rumah Pengedar Sabu
NARKOBA : Tim Ops Satranarkoba Polres Lotim saat melakukan penggerebekan rumah salah seorang pengedar sabu di Desa Montong Baan Selatan Kecamatan Sikur. (M. GAZALI/RADAR LOMBOK)

SELONG – Satnarkoba Polres Lombok Timur meringkus salah seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu  bertempat di Dusun Kampung Baru Montong Baru Selatan, Sikur, Rabu (2/4). Pelaku diketahui bernama Wilia Agus Kurniawan yang merupakan warga setempat.

Penangkapan pelaku ini karena yang bersangkutan diketahui sebagai pengedar barang haram tersebut. Dan aktivitas transaksi bisnis haramnya itu telah membuat warga resah.  Hingga kemudian aktivitas mencurigkannya itu dilaporkan ke aparat penegak hukum.”Penangkapan yang kita lakukan ini berdasarkan laporan dari masyarakat. Karena di rumah pelaku sering kali terjadi transaksi narkoba, kata Kasatnarkoba Polres Lotim IPTU Surya Irawan kemarin.

Baca Juga :  Penghina Polisi di Medsos Ditangkap

Selanjutnya, tim Satnarkoba langsung turun ke lokasi untuk melakukan penggerebekan yang berlokasi di rumah orang tua pelaku. Setelah itu dilakukan penggeledahan terhadap pakaian dan baju yang dikenakan pelaku. Namun tidak ditemukan barang bukti. Penggeledahan kemudian berlanjut ke sejumlah sudut ruangan rumah. Petugas pun akhirnya  berhasil menemukan barang bukti berupa 11 poket sabu yang disembunyikan di bawah kursi tempat duduk pelaku. “ Sabu yang kita amankan itu disembunyikan di dalam bungkus rokok,” tuturnya.

Baca Juga :  Penyelundupan 605 Koral Digagalkan

Dari penangkapan itu, selain mengamankan  barang bukti 11 poket sabu, petugas juga turut serta mengamankan  barang bukti lainnya. Diantaranya bungkus klip kosong yang biasa digunakan untuk membungkus sabu, tabung kaca , korek api dan sejumlah barang bukti lainnya. Pelaku dan barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Lotim untuk diproses lebih lanjut.”Pelaku saat ini telah kita amankan di Polres Lotim,” ungkapnya.

Komentar Anda
1
2