SELONG – Satnarkoba Polres Lombok Timur meringkus salah seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu bertempat di Dusun Kampung Baru Montong Baru Selatan, Sikur, Rabu (2/4). Pelaku diketahui bernama Wilia Agus Kurniawan yang merupakan warga setempat.
Penangkapan pelaku ini karena yang bersangkutan diketahui sebagai pengedar barang haram tersebut. Dan aktivitas transaksi bisnis haramnya itu telah membuat warga resah. Hingga kemudian aktivitas mencurigkannya itu dilaporkan ke aparat penegak hukum.”Penangkapan yang kita lakukan ini berdasarkan laporan dari masyarakat. Karena di rumah pelaku sering kali terjadi transaksi narkoba, kata Kasatnarkoba Polres Lotim IPTU Surya Irawan kemarin.
Selanjutnya, tim Satnarkoba langsung turun ke lokasi untuk melakukan penggerebekan yang berlokasi di rumah orang tua pelaku. Setelah itu dilakukan penggeledahan terhadap pakaian dan baju yang dikenakan pelaku. Namun tidak ditemukan barang bukti. Penggeledahan kemudian berlanjut ke sejumlah sudut ruangan rumah. Petugas pun akhirnya berhasil menemukan barang bukti berupa 11 poket sabu yang disembunyikan di bawah kursi tempat duduk pelaku. “ Sabu yang kita amankan itu disembunyikan di dalam bungkus rokok,” tuturnya.
Dari penangkapan itu, selain mengamankan barang bukti 11 poket sabu, petugas juga turut serta mengamankan barang bukti lainnya. Diantaranya bungkus klip kosong yang biasa digunakan untuk membungkus sabu, tabung kaca , korek api dan sejumlah barang bukti lainnya. Pelaku dan barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Lotim untuk diproses lebih lanjut.”Pelaku saat ini telah kita amankan di Polres Lotim,” ungkapnya.