Balai TNGR Blacklist 53 Pendaki

PENDAKI : Tampak sejumlah pendaki saat melakukan pendakian di Gunung Rinjani yang saat ini telah dibuka kouta 100 persen setiap jalur pendakian. (FAISAL HARIS/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) mem-blacklist atau memasukkan 53 pendaki ke dalam daftar hitam karena tidak membawa sampah saat check out. Puluhan pendaki yang masuk daftar hitam ini tercatat pada periode bulan Mei sampai Juni 2022. “Dari periode Mei sampai Juni 2022 terdapat 53 orang pendaki yang dimasukkan ke dalam kategori “daftar hitam” (blacklist) pendakian di Taman Nasional Gunung Rinjani,” kata Kepala TNGR, Dedy Asriady, Sabtu (6/8).

Dedy menjelaskan, penyebab 53 pendaki yang di-blacklist tersebut. Penyebabnya adalah pendaki-pendaki tersebut ketika melakukan check out atau melapor di pintu keluar pendakian, mereka tidak membawa turun kembali sampah yang dibawa saat mendaki.

Masuk daftar hitam merupakan sanksi yang diberikan kepada setiap pendaki yang tidak membawa turun sampahnya sesuai dengan SOP (standar oprasional prosedur) pendakian yang berlaku di Taman Nasional Gunung Rinjani. Maka konsekuensi pendaki yang masuk daftar hitam tersebut tidak boleh melakukan pendakian di Taman Nasional Gunung Rinjani selama 2 tahun lamanya. “Mari lestarikan Rinjani kita, selalu bertanggung jawab atas sampah sendiri dan jangan jadikan Rinjani tempat pembuangan sampah,” pintanya.

Berdasarkan data TNGR selama tahun 2021 lalu, total ada 5.726 pendaki yang di-blacklist. Mereka di-blacklist karena tidak menaati peraturan pendakian yang telah diberlakukan TNGR. Mereka yang telah di-blacklist tersebut tidak diperbolehkan mendaki Rimjani selama kurang lebih dua tahun. “Pokoknya kalau ada buktinya ada yang buang sampah kita akan blacklist. Karena kita tetap lakukan pantuan aktivitas pendaki lewat CCTV yang kita punya,” tegas Dedy.

Baca Juga :  Daging Impor Serbu Mataram, Pemprov NTB: Kami Tak Keluarkan Rekomendasi

Pada 2021, TNGR mencatat jumlah wisatawan nusantara yang berkunjung ke Rinjani sebanyak 38.785 orang. Rinciannya, sebanyak 21.667 orang wisatawan berkunjung ke wisata pendakian dan 17. 118 orang non pendakian. Sedangkan total wisatawan mancanegara yang berwisata ke Rinjani sebanyak 12.764 orang. Rinciannya, 12.639 orang berwisata pendakian dan 125 orang non pendakian.

Dedy juga sampaikan, berdasarkan Surat Nomor 393.Lap/Gl.05/BGL/2022 dari Badan Geologi Kementerian Sumber Daya Mineral tanggal 4 Agustus 2022 Perihal Evaluasi Aktivitas Gunung Rinjani pada Level II (Waspada). “Dari hasil evaluasi Badan Geologi Kementerian Sumber Daya Mineral, tingkat aktivitas Gunung Rinjani Periode 16-31 Juli 2022, dihimbau kepada masyarakat/pendaki/pengunjung/wisatawan agar tidak melakukan aktivitas/berkemah di dalam area tubuh Gunung Barujari di dalam radius 1,5 km dari kawah Gunung Barujari,” imbaunya.

Sementara untuk masyarakat/pendaki/pengunjung/wisatawan yang beraktivitas di luar radius 1,5 km dari kawah Gunung Barujari diharapkan untuk selalu menyiapkan masker, penutup hidung dan mulut serta pelindung mata agar terhindar dari infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan iritasi mata jika terjadi letusan abu. “Jika terjadi keadaan yang tidak diinginkan diharapkan untuk menghubungi hotline number TNGR atau petugas di pintu pendakian terdekat,” ucapnya.

Ia juga mengingatkan mengenai kebakaran hutan dan lahan adalah suatu peristiwa terbakarnya hutan atau lahan baik secara alami ataupun oleh perbuatan manusia yang bisa mengakibatkan kerusakan lingkungan yg tentunya dapat menimbulkan kerugian ekologi, ekonomi dan sosial budaya.

Baca Juga :  400 Pejabat di Pemprov NTB Terancam Kehilangan Jabatan

Untuk itu, dalam rangka mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan pada musim kemarau tahun ini. Ia mengajak bersama-sama mencegahnya dengan mentaati beberapa larangan yang telah ditarapkan oleh Balai TNGR diantaranya, membuang putung rokok di dalam kawasan, meninggalkan perapian/api unggun, melakukan illegal loging, membersihkan Iahan dengan cara membakar, melakukan perambahan hutan, dan melakukan perburuan satwa liar. “Dan untuk para pendaki bijaklah dalam menggunakan api, pergunakan api yang terkontrol dalam aktifitas pendakian. Mari jaga kelestarian hutan Rinjani kita,” pungkasnya.

Seperti diketahui, sejak 27 Juli 2022 lalu, kuota pendakian dan non pendakian di TNGR kembali normal 100 persen. Hal ini berdasarkan Surat Edaran Plt. Direktur Jenderal KSDAE Nomor : SE.4/KSDAE/PJLKK/KSA. 3/6/2022 tanggal 30 Juni 2022 perihal Pelaksanaan Reaktivasi Kunjungan Wisata Alam pada Kawasan Konservasi Dalam Kondisi Transisi Akhir Covid-19.

Ada enam jalur pendakian resmi dengan kuota yang berbeda beda, yakni jalur pendakian Senaru dan Torean di Kabupaten Lombok Utara, masing-masing kuotanya sebanyak 150 dan 100 orang per hari. 150 kouta untuk Senaru dan 100 kouta untuk jalur Torean.

Selain itu, jalur pendakian Aikberik di Kabupaten Lombok Tengah mendapatkan kouta sebanyak 100 orang per hari. Sementara tiga jalur pendakian resmi lainnya ada di Kabupaten Lombok Timur, yakni jalur pendakian Sembalun dengan kuota sebanyak 150 orang. Selanjutnya, jalur pendakian Timbanuh, dan Tetebatu, masing-masing kuotanya 100 orang per hari. (sal)

Komentar Anda