AUI NTB Kecewa Ahok Hanya Tersangka

MASSA AKSI: Tampak ketika AUI NTB menggalang kekuatan massa aksi yang mencapai ribuan orang pada tanggal 28 Oktober 2016 lalu di Islamic Center NTB, dengan tuntutan Ahok segera ditangkap (AZWAR ZAMHURI/RADAR LOMBOK)

MATARAM—Gubernur DKI Jakarta non aktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan penistaan agama. Namun Aliansi Umat Islam (AUI) NTB masih kecewa, karena Ahok hanya dijadikan sebagai tersangka, dan tanpa dilakukan penahanan.

Sekretaris AUI NTB, Hasyim menilai penetapan tersangka kasus Ahok belum bisa membuat hati umat Islam yang telah dilukai hatinya puas. “Harapan kita Ahok ditahan, kita melihat masih ada permainan disini,” ujarnya saat dihubungi Radar Lombok, Rabu kemarin (16/11).

Menurut Hasyim, apabila Ahok hanya dijadikan tersangka tanpa ditahan, potensi permainan hukum masih terbuka lebar. Umat Islam bisa belajar dari kasus Budi Gunawan yang akhirnya dibebaskan, meski telah ditetapkan sebagai tersangka.

Karena itu, AUI NTB tetap mendorong aparat penegak hukum untuk segera menangkap Ahok. Jangan pelaku penistaan agama dibiarkan berkeliaran bebas di Indonesia. “Kami masih kecewa dan belum puas, ini harus tetap ditahan karena ada potensi bermain,” katanya.

Terkait dengan rencana AUI NTB yang akan menghadang kedatangan Presiden Joko Widodo, yang direncakan tanggal 22-23 untuk membuka Gelaran Tekhnologi Tepat Guna (TTG) nasional, Hasyim belum bisa memberikan kepastian. Pasalnya, semua itu harus dikonsolidasikan kembali bersama seluruh elemen yang ada dalam Aliansi Umat Islam (AUI) NTB.

Baca Juga :  Kasus Merger BPR NTB Berpeluang ke Penyidikan

Dalam rapat konsolidasi beberapa waktu lalu, AUI NTB telah memutuskan untuk menolak kedatangan Jokowi ke NTB jika sampai tanggal 22 Ahok belum ditangkap. “Sekarang kan berbeda, Ahok sudah jadi tersangka tapi belum ditahan. Kami akan rapat dulu dan menunggu arahan GNPF MUI,” ucapnya.

AUI NTB memang berada dibawah komando Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI). Sebelum Ahok dijadikan tersangka, AUI NTB telah berkomitmen untuk melakukan aksi unjuk rasa menolak kedatangan Jokowi. Upaya pemblokiran jalan telah siap dilakukan jika Ahok tidak juga ditangkap sampai tanggal 22 November.

Kekuatan AUI NTB sendiri pernah dibuktikan saat menggelar aksi Bela Islam di Islamic Center (IC) tanggal 28 Oktober lalu. Ribuan umat Islam tumpah ruah dalam satu komando untuk menangkap Ahok karena telah melakukan penistaan agama.

Sementara itu, Buni Yani selaku orang yang telah dilaporkan ke polisi karena menyebarkan video Ahok, memberikan apresiasi atas ditetapkannya Ahok sebagai tersangka. “Saya apresiasi langkah polisi, semoga itu yang terbaik,” jawabnya saat dihubungi via telepon.

Baca Juga :  Dispora NTB Dianggarkan Rp 13,7 Miliar

Buni Yani sendiri merupkan orang NTB yang tinggal di luar daerah. Ia dilaporkan pendukung Ahok atas tuduhan menebar kebencian. Namun, Buni Yani merasa tidak bersalah sehingga melaporkan kembali para pendukung Ahok atas dasar pencemaran nama baik.

Dituturkan, sampai saat ini dirinya tidak merasa bersalah. Buni Yani tidak terima jika dianggap menebar provokasi. “Jadi ada dua kasus, saya dilaporkan dan saya juga sebagai pelapor. Untuk kasus saya yang dilaporkan, semoga saja tidak dilanjutkan. Sampai saat ini juga saya tidak pernah dipanggil,” ungkapnya.

Ia benar-benar berharap dirinya bisa terbukti tidak bersalah. Dengan begitu kasusnya tidak dilanjutkan. Meskipun begitu, sejauh ini telah siap 200 pengacara untuk membela dirinya. “Alhamdulillah banyak yang simpati, dan saya sudah tunjuk HAMI Jakarta untuk damping saya,” terang Buni Yani.

Kepada seluruh umat Islam di Indonesia maupun di NTB, Buni Yani menghimbau untuk menghormati apapun keputusan aparat kepolisian. “Terkait dengan kata pakai yang saya hilangkan, sebenarnya itu bukan masalah. Karena itu kan caption atau keterangan video yang menunjukkan pendapat pribadi saya dan inti sari sebuah video,” ucapnya. (zwr)

Komentar Anda