Kasus Merger BPR NTB Berpeluang ke Penyidikan

Ilustrasi BPR
Ilustrasi BPR

MATARAM—Penyelidikan kasus merger Perusahaan Daerah (PD) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menjadi PT BPR NTB terus digeber oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.

Asisten Pidana Khsusus (Aspidsus) Kejati NTB Ery Ariansyah Harahap mengatakan,  kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Sejauh ini, pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut. Namun ia mengambarkan bahwa kasus tersebut berpotensi untuk dinaikkan ke tahap penyidikan. ‘’ Iya arahnya sih kesana (penyidikan),’’ katanya kemarin.

Namun Ery enggan membeberkan lebih jauh perkembangan penanganan kasus ini. Begitu juga dengan pihak-pihak yang akan dipanggil untuk  diklarifikasi selanjutnya. ‘’ Kalau itu nanti saja. Sudah ya,’’ ungkapnya.

Sebelumnya,  penyelidik kejaksaan telah melakukan klarifikasi di kasus yang tengah diusut ini. Beberapa pihak pun sudah dipanggil dan datang memberikan klarifikasinya ke kejaksaan. Salah satunya adalah Direktur Utama (Dirut) PD BPR Lotim Mutawalli. Tercatat, sudah tiga kali menghadiri panggilan kejaksaan.

Kasus tersebut diusut kejaksaan berdasarkan laporan yang diterima dari masyarakat.  Dari informasi yang diserap koran ini juga, untuk proses merger 8 PD BPR menjadi PT BPR NTB  dibentuk tim persiapan konsolidasi PD BPR.

Baca Juga :  Dispenda NTB Perbanyak Layanan Pembayaran Pajak

Selanjutnya dipungut biaya dari masing-masing cabang BPR. Sehingga terkumpul sebanyak Rp 1,7 miliar. Penggunaan dana sebesar Rp 1,7 miliar inilah yang sedang diusut kejaksaan.

Sementara itu, untuk kasus dugaan korupsi pengadaan alat pengering padi (Vertical Dryer) di Dinas Pertanian (Distan) NTB, penyidik masih melengkapi  berkas milik dua tersangka.

Berkas kedua tersangka ini masing-masing Budi Subagoi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Bainurrahman sebagai penerima bantauan belum dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa peneliti. ‘’ Masih pemenuhan berkas dan belum P2,’’ ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Ery Ariansyah Harahap saat dikonfirmasi,kemarin.

Meski demikian, ia memastikan kasus tersebut sebentar lagi bisa dinyatakan lengkap. Hanya saja kata dia, ada yang mesti dilengkapi dan dituangkan ke dalam berkas sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan di pengadilan. ‘’ Hanya pemberkasan saja. Tapi semuanya tinggal pemberkasan untuk P21 saja sebelum dilimpahkan,’’ katanya. 

Untuk itu, ia juga menjanjikan kasus vertical dryer ini segera akan dilaksanakan tahap dua kepada kedua tersangka yang telah ditahan oleh kejaksaan. ‘’ Kalau sudah dinyatakan lengkap segera akan tahap dua. Hanya saja sekarang kita majukan kasus pegadaian di Bima dan Dompu dulu,’’ tandasnya. 

Baca Juga :  Inkanas NTB Mantapkan Persiapan

Budi selaku PPK ditetapkan sebagai tersangka karena mengusulkan dan menyetujui pemberian bantuan mesin kepada kelompok tani. Selain Budi, Kejati NTB juga menetapkan Bainurrahman bertindak sebagai penerima barang. 

Berdasarkan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB, kerugian negara dalam kasus ini   sebesar Rp 668 juta.   Kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kasus tersebut diusut kejaksaan berdasarkan temuan  di lapangan. Kasus tersebut saat ini ditangani oleh tim pidana khusus. Anggaran pengadaan alat pengering ini berasal dari APBD senilai Rp 5,6 miliar. Pengadaan itu sendiri dilaksanakan dinas terkait dengan melibatkan pihak ketiga. Mesin pengering dibagikan kepada kelompok tani disebar ke 10 kota dan kabupaten di NTB.

Tidak terima dijadikan tersangka, Budi menggugat Kejati NTB di PN Mataram. Namun gugatannya ditolak hakim tunggal  A Suryo Hendratmoko yang dibacakan  Kamis lalu (22/6).(gal)

Komentar Anda