ASN Bandar Sabu Aktif Terima Gaji

DITANGKAP: Salah seorang ASN bersama honorer Satpol PP Lombok Tengah yang ditangkap karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu, belum lama ini. (M HAERUDDIN/RADAR LOMBOK)

PRAYA – Anggota Satpol PP Lombok Tengah, Rahmad Budiman masih menikmati gajinya meski tak pernah masuk kerja. Pemkab Lombok Tengah juga belum memberikan sanksi atas kasus yang menjerat Rahmad Budiman.

Alasanya, Pemkab Lombok Tengah belum mendapatkan surat keterangan resmi dari pihak kepolisian, apakah Rahmad Budiman disangkakan karena menjadi pecandu atau pengedar narkoba. “Kita belum memberikan sanksi karena kita masih menunggu rekomendasi dari kepolisian. Kalau ASN sudah berhadapan dengan APH, maka kita harus menunggu berita acara resmi dari APH,” ungkap Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Lombok Tengah, H Moh Nazili kepada Radar Lombok, Jumat (20/8).

Dari rekomendasi ini, terang Nazili, perlu diketahui oleh BKPP akan status Rahmad Budiman. Apakah statusnya ditahan karena sebagai pengedar atau pecandu. Pihaknya harus tetap menunggu rekomendasi dari APH sebagai dasar menindaklanjuti kasus yang menjerat Rahmad Budiman. ‘’Kita tidak bisa menjadi berita yang berkembang di media massa sebagai rujukan untuk memberikan sanksi,’’ ujar Nazili.

Baca Juga :  Mutasi Ratusan Pejabat Menuai Kritikan

Nazili berandai, jika nantinya status Rahmad Budiman disangkakan sebagai pengedar narkoba. Maka, wajib hukumnya diberhentikan sementara sambil menunggu proses hukum. ‘’Tapi jika statusnya hanya sebagai pecandu dan rekomendasi dari kepolisian perlu ada pembinaan atau rehabilitasi. Maka pemda juga akan mengambil sikap, bisa jadi tidak diberhentikan tapi sekadar dibina,” terangnya.

Karena belum adanya kejelasan status Rahmad Budiman ini, maka yang bersangkutan masih diakui sebagai ASN aktif dan masih menerima hak-haknya sebagai seorang ASN. Keputusan pemecatan dan pemberhentian kepada seorang ASN juga membutuhkan proses sesuai dengan mekanisme yang ada. “Karena sekarang masih dalam urusan polisi, maka tidak bisa kita ikut campur. Intinya kalau belum selesai diproses di kepolisian, maka kita tidak bisa masuk. Sekarang masih ASN aktif dan untuk menentukan apakah dipecat atau tidak, perlu ada rapat khusus dan sudah ada mekanismenya. Jadi meski tidak masuk kerja tapi boleh terima gaji karena masih dalam proses,” terangnya.

Baca Juga :  HAB Kemenag Ke-71 Berlangsung Sederhana

Seperti diketahui, Satnarkoba Polres Lombok Tengah menangkap Rahmad Budiman bersama dua orang rekannya, yakni Hendra Riswandi, 37 tahun warga Kampung Batuson Kelurahan Praya dan Lalu Arie Winata, 37 tahun, warga BTN Perumnas Tampar-Ampar Kecamatan Praya Tengah. Dari tangan ketiganya, polisi berhasil menyita barang bukti seberat 7,44 gram sabu dan berbagai barang bukti lainnya. (met)

Komentar Anda