Ambil Paket Tramadol, FS Diciduk Polisi

DIAMANKAN: Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram amankan FS, saat mengambil paket berisikan tramadol di jasa pengiriman barang. (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM – FS asal Cakranegara, Kota Mataram diamankan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram.

Pria 34 tahun itu diamankan ketika mengambil paketan yang berisi tramadol di salah satu jasa pengiriman barang yang berada di Mandalika, Kecamatan Sandubaya. “Iya, pelaku kami amankan pada Jumat (17/2) kemarin saat mengambil paketannya yang berisikan tramadol,” ucap Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Minggu (19/2).

Pengungkapan yang dilakukan, berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat. Di mana, informasi yang diterima itu bahwa akan ada penerima paket yang berisikan obat keras jenis tramadol. “Informasi itu kami dalami dan berhasil mengamankan pelaku,” sebutnya.

Baca Juga :  5,9 Gram Sabu Diamankan dari Pengedar di Karang Taliwang

Polisi kemudian membongkar paketan itu, ditemukan sedikitnya 5 boks tramadol. Polisi juga menemukan 6 butir tramadol di kantong celana pelaku. Pengakuan FS, tramadol itu dipesan melalui online. “Dari mana pelaku pesan tramadol itu, masih kami dalami,” ujarnya.

Kendaraan dan HP turut diamankan polisi. Tidak cukup penggeledahan di lokasi, rumah pelaku juga digeledah. Alhasil, polisi kembali menemukan barang bukti lain. “Di rumah pelaku, kami kembali menemukan 8 butir tramadol yang disimpan di kaleng rokok. Kami juga mengamankan HP iPhone 5 di rumah pelaku,” ungkap dia.

Baca Juga :  Bebas Bersyarat, Bos Bengkel Kembali Ditangkap Kasus Sabu

Setelah penggeledahan, FS dan semua barang bukti dibawa ke Mapolresta Mataram untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Pelaku kami sangkakan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) atau Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan,” pungkasnya. (cr-sid)

Komentar Anda